Jelang Libur Akhir Tahun, Belum Ada Maskapai Daftar Landing di Bali
MANGUPURA, NusaBali.com - Sudah hampir satu setengah bulan penerbangan internasional dibuka, sejak 14 Oktober 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai belum kedatangan satu pun pesawat mancanegara yang membawa penumpang atau wisatawan ke Pulau Dewata.
Pun jelang musim liburan akhir tahun bulan Desember yang biasanya ramai turis sejauh ini belum ada maskapai internasional yang mengajukan slot time penerbangan ke Bandara di Kecamatan Kuta, Badung.
“Hingga saat ini belum ada maskapai internasional yang mengajukan slot time penerbangan ke Bandara Ngurah Rai,” ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Kamis (25/11/2021).
Ditengarai calon penumpang asing yang ingin berlibur ke Bali masih berpikir seribu kali dengan berbagai persyaratan yang diwajibkan pemerintah untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia, salah satunya soal adanya wajib karantina selama tiga hari.
Dengan sepinya calon penumpang, maskapai asing jadi enggan mengajukan slot time penerbangan ke Bali.
Isu yang beredar belakangan menambah panas suasana. Pemerintah Indonesia berencana menetapkan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 selama musim liburan.
Banyak pengetatan yang diduga akan mengikuti, meski telah dibantah pemerintah. Di sisi lain, beberapa negara saat ini sedang melakukan lockdown akibat kembali merebaknya Covid-19, termasuk di sebagian negara-negara yang masuk daftar disetujui pemerintah masuk ke Indonesia.
Berbagai kondisi tersebut pastinya membuat banyak pihak pesimis ada maskapai asing landing membawa penumpang berlibur ke Bali hingga akhir tahun ini, meski apapun masih bisa terjadi.
“Bukan sudah pasti tidak ada, tapi hingga saat ini belum ada yang mengajukan slot (time penerbangan),” sebut Taufan.
Belum adanya pengajuan slot penerbangan tidak hanya terjadi pada maskapai penerbangan komersial. Pada pesawat charteran internasional pun dikatakan belum ada pengajuan kepada PT Angkasa Pura I, dalam hal ini Bandara I Gusti Ngura Rai Bali.
“Juga belum ada pengajuan slot time pesawat charter,” ungkap Taufan Yudhistira.
Dijelaskannya, tidak ada perbedaan tatacara pengajuan slot time penerbangan bagi maskapai komersial ataupun maskapai charteran. “Sama saja dengan pesawat komersial,” kata Taufan.
Selain ke IASM (Indonesia Airport Slot Management), secara bersamaan maskapai juga harus melayangkan surat pengajuan slot time kepada Kementerian Perhubungan, selain tentunya kepada pihak Angkasa Pura I, baik kantor pusat maupun cabang, dalam hal ini misalnya Bandara Ngurah Rai.
Setidaknya maskapai membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari mulai dari mendaftar hingga mendapatkan persetujuan melakukan penerbangan.*adi
1
Komentar