MK Perintahkan Perbaiki UU Ciptaker, Bali Identifikasi Ulang Sejumlah Perda
DENPASAR, NusaBali
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perintahkan pemerintah agar perbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun ke depan, membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali ketar-ketir.
Pasalnya, putusan MK ini otomatis akan memberikan dampak terhadap sejumlah Perda termasuk di Bali. Pemprov Bali pun identifikasi ulangh sejumlah Perda. Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan lembaga legislatif saat ini sedang kebut 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diselesaikan akhir tahun 2021. Sedangkan untuk sejumlah Ranperda yang sudah ketok palu pun harus dilakukan penyisiran lagi, supaya tidak bertentangan dengan putusan MK.
Tama Tenaya mengatakan, putusan MK agar UU Cipta Kerja diperbaiki ini diunggah di akun YouTube MK, Kamis (25/11). Putusan MK ini praktis membuat Bapemperda DPRD Bali ketar-ketir, karena harus ada perbaikan juga untuk sejumlah Perda.
"Kan tidak boleh Perda itu bertentangan dengan aturan di atasnya. Putusan MK meminta UU Cipta Kerja agar diperbaiki, berdampak secara otomatis ke bawah. Walaupun ada waktu 2 tahun diberikan oleh MK, ya tetap repot juga," ujar Tama Tenaya di Denpasar, Kamis kemarin.
Tama Tenaya menyebutkan, harusnya tahun 2021 ini DPRD Bali akan membahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda tentang Zonasi & Kawan Pesisir. Namun, karena disahkannya UU Cipta Kerja di pusat, akhirnya pembahasan dua Ranperda tersebut ditunda.
"Dulu sempat kita tunda membahas Perda RTRW dan Perda Zonasi & Kawasan Pesisir, karena adanya UU Cipta Kerja yang disahkan pusat. Sekarang ada putusan MK, ya kita tunggu hasil perbaikan UU Cipta Kerja itu," tegas politisi senior PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Bagaimana dengan 5 Ranperda yang dikebut pembahasannya tahun 2021 ini? Menurut Tama Tenaya, 5 Ranperda itu sedang berproses. Seluruh 5 Ranperda yang digodok di DPRD Bali ini ditarget selesai 13 Desember 2021.
Pertama, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali. Kedua, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Ketiga, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Kelima, Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.
"Kami optimis 5 Ranperda ini bisa ketok palu tepat waktu. Kalau dikaitkan dengan UU Cipta Kerja, 5 Ranperda ini tidak ada keterkaitannya. Kalaupun ada, ya kita lakukan revisi lagi," tegas mantan Ketua Komisi I DPRD Bali 2014-2019 ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Sudarsana, mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi ulang sejumlah Perda yang diperkirakan terkena imbas putusan MK. Menurut Sudarsana, hingga saat ini pihaknya belum menerima materi putusan MK agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam kurun 2 tahun.
“Namun. saya sudah ikuti di media televisi siang ini (kemarin). Ya, kita harus identifikasi sejumlah Perda di Bali untuk disesuaikan dengan UU Cipta Kerja hasil perbaikan nanti. Kan itu 2 tahun waktu yang diberikan MK," ujar Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Sudarsana, saat UU Cipta Kerja disahkan di pusat, sejumlah Perda di Bali juga banyak yang disesuaikan supaya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. "Saat itu kami identifikasi sejumlah Perda. Sekarang lagi ada perubahan, kita tunggu salinan putusan MK dan hasil perbaikan," tandas mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Bali ini.
Sudarsana mengatakan, selain Perda, Peraturan Gubernur (Pergub) juga akan menyesuaikan dan diidentifikasi. Untuk Perda, revisinya harus melalui pembahasan di DPRD Bali. Sedangkan untuk Pergub, tidak melalui pembahasan di Dewan. *nat
Komentar