Divonis 3,5 Tahun, Zainal Tayeb Banding
Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
“Pastinya saya tidak menyerah, sedang saya pertimbangkan untuk banding. Saya orang Bugis akan mempertahankan kejujuran dan kehormatan. Ini cobaan anak istri saya tidak boleh sedih,”
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, yang jadi terdakwa kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar yang menggelar sidang secara online pada Kamis (25/11) pukul 11.00 Wita. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, I Wayan Yasa menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red) dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Wayan Yasa.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan terdakwa Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat membuat polemik di masyarakat dan selalu menolak mediasi yang ditawarkan pihak korban Hedar Giacomo Boy Syam. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.
Atas putusan tersebut, JPU Imam Ramadhoni mengatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Zainal Tayeb langsung menyatakan kekecewaannya. “Terus terang saya kaget dengan vonis hari ini. Apalagi pertimbangan hukum yang dibacakan tidak sesuai fakta dan dibalik semua," ujar Zainal ditemui usai sidang di Kejari Badung.
Tokoh Bugis ini juga menanggapi beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Salah satunya pertimbangan memberatkan yang menyebut dirinya menolak mediasi dengan korban yang juga keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam. "Hedar tidak pernah datang ke saya untuk mediasi. Dan pertemuan terakhir dengan Hedar tahun 2019 dan tidak membahas soal kekurangan luas tanah. Melainkan meminta waktu menunda pembayaran utang hasil penjualan vila oleh PT Mirah Bali Konstruksi," ujar Zainal didampingi sang istri, Ni Nyoman Dewi Anggreni atau Dewi Zainal dan tiga putrinya.
Ditambahkan, kasus ini berkaitan langsung dengan Yuri Pranatomo mantan pegawai Hedar yang dibebaskan hakim PN Denpasar dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Yuri dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP. "Aneh, kok malah saya dijebloskan dan dituduh menyuruh Yuri memasukkan keterangan palsu. Putusan ganjil ini biarkan cukup saya yang mengalami, jangan sampai ada masyarakat dikorbankan menjadi tumbal," ujar pemilik Mirah Boxing Camp ini.
Ditanya upaya hukum selanjutnya, Zainal masih memikirkan dalam beberapa hari ini. Pastinya, mantan pengusaha perak ini akan melakukan berbagai upaya guna meraih keadilan di negeri ini. “Pastinya saya tidak menyerah, sedang saya pertimbangkan untuk banding atau mengadukan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas atau lainnya. Saya orang Bugis akan mempertahankan kejujuran dan kehormatan. Ini cobaan anak istri saya tidak boleh sedih,” tegas Zainal.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, yang jadi terdakwa kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar yang menggelar sidang secara online pada Kamis (25/11) pukul 11.00 Wita. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, I Wayan Yasa menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red) dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Wayan Yasa.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan terdakwa Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat membuat polemik di masyarakat dan selalu menolak mediasi yang ditawarkan pihak korban Hedar Giacomo Boy Syam. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.
Atas putusan tersebut, JPU Imam Ramadhoni mengatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Zainal Tayeb langsung menyatakan kekecewaannya. “Terus terang saya kaget dengan vonis hari ini. Apalagi pertimbangan hukum yang dibacakan tidak sesuai fakta dan dibalik semua," ujar Zainal ditemui usai sidang di Kejari Badung.
Tokoh Bugis ini juga menanggapi beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Salah satunya pertimbangan memberatkan yang menyebut dirinya menolak mediasi dengan korban yang juga keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam. "Hedar tidak pernah datang ke saya untuk mediasi. Dan pertemuan terakhir dengan Hedar tahun 2019 dan tidak membahas soal kekurangan luas tanah. Melainkan meminta waktu menunda pembayaran utang hasil penjualan vila oleh PT Mirah Bali Konstruksi," ujar Zainal didampingi sang istri, Ni Nyoman Dewi Anggreni atau Dewi Zainal dan tiga putrinya.
Ditambahkan, kasus ini berkaitan langsung dengan Yuri Pranatomo mantan pegawai Hedar yang dibebaskan hakim PN Denpasar dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Yuri dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP. "Aneh, kok malah saya dijebloskan dan dituduh menyuruh Yuri memasukkan keterangan palsu. Putusan ganjil ini biarkan cukup saya yang mengalami, jangan sampai ada masyarakat dikorbankan menjadi tumbal," ujar pemilik Mirah Boxing Camp ini.
Ditanya upaya hukum selanjutnya, Zainal masih memikirkan dalam beberapa hari ini. Pastinya, mantan pengusaha perak ini akan melakukan berbagai upaya guna meraih keadilan di negeri ini. “Pastinya saya tidak menyerah, sedang saya pertimbangkan untuk banding atau mengadukan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas atau lainnya. Saya orang Bugis akan mempertahankan kejujuran dan kehormatan. Ini cobaan anak istri saya tidak boleh sedih,” tegas Zainal.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
Komentar