Pelanggar Masker di Denpasar Terus Meningkat
32 Orang Terjaring di Kelurahan Padangsambian, 15 Orang Didenda
DENPASAR, NusaBali
Pelanggar masker di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Hal itu terlihat dari hasil penindakan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan sidak masker di pertigaan Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang – Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (25/11).
Dalam sidak terjaring sebanyak 32 orang pelanggaran masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai ketentuan. Sedangkan, 15 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dengan banyaknya pelanggar ini menunjukkan masyarakat sudah mulai lengah. Semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang cari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini (pemakaian masker, Red) sudah jadi kebiasaan,” kata Anom Sayoga.
Anom Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah, dan sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini tim yustisi terus melakukan sidak ke beberapa tempat dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis
Komentar