Nyabu, Oknum Notaris Dibekuk Polisi
Petugas juga menemukan sebuah bong di atas salah satu bufet dan sebuah pipa kaca di atas meja makan.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana membekuk salah seorang notaris I Komang Sumarhardika,43, karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Notaris asal Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jembrana ini diamankan bersama barang bukti berupa sabhu dan bong (pengisap asap sabhu) di rumahnya, Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (25/11) sore.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, merilis kasus terssebut di Mapolres Jembrana, Minggu (28/11). Dia menerangkan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari ada informasi masyarakat. Sesuai informasi tersebut, di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, sering terjadi peredaran narkoba yang dilakukan I Komang Sumarhardika alias Mang Kebo.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana, dipimpin Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Komang Renta, menyelidiki materi informasi dimaksud. Setelah penyelidikan, petugas memantau Mang Kebo sedang berada di rumahnya, Kamis (25/11) sekitar pukul 16.30 Wita. Tim langsung menggeledah. Selain menggeledah badan, juga isi rumah bersangkutan.
Proses penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan I Made Wirawan. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya, sebuah plastik klip bening terbungkus pipet plastik yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabhu seberat 0,66 gram netto. Barng haram ini ditemukan dalam sebuah kendi kecil di atas cermin ruang tamu. Petugas juga menemukan sebuah bong di atas salah satu bufet dan sebuah pipa kaca di atas meja makan.
"Saat diintrogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti itu miliknya. Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti itu kami amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Juliana, didampingi Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Komang Renta.
AKBP Juliana mengatakan, saat ini timnya masih mengembangkan terkait asal sabhu yang dimiliki tersangka. Tersangka mengaku telah mendapat sabhu tersebut dari seseorang yang kini masih berusaha diburu petugas. "Masih kami dalami. Kami berusaha mengungkap jaringan yang bersangkutan," ucap Kapolres asal Gianyar ini.
Atas tindakan tersebut, tersangka Mang Kebo disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
"Tersangka ini pekerjaannya notaris. Tetapi ini tindakan individu. Kami lihat sekarang ini hampir semua lini sudah menjadi sasaran narkoba. Semua lini di masyarakat berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba. Untuk itu kami harapakan kesadaran bersama semua lini dalam memberantas peredaran narkoba," ujar AKBP Juliana. *ode
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, merilis kasus terssebut di Mapolres Jembrana, Minggu (28/11). Dia menerangkan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari ada informasi masyarakat. Sesuai informasi tersebut, di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, sering terjadi peredaran narkoba yang dilakukan I Komang Sumarhardika alias Mang Kebo.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana, dipimpin Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Komang Renta, menyelidiki materi informasi dimaksud. Setelah penyelidikan, petugas memantau Mang Kebo sedang berada di rumahnya, Kamis (25/11) sekitar pukul 16.30 Wita. Tim langsung menggeledah. Selain menggeledah badan, juga isi rumah bersangkutan.
Proses penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan I Made Wirawan. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya, sebuah plastik klip bening terbungkus pipet plastik yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabhu seberat 0,66 gram netto. Barng haram ini ditemukan dalam sebuah kendi kecil di atas cermin ruang tamu. Petugas juga menemukan sebuah bong di atas salah satu bufet dan sebuah pipa kaca di atas meja makan.
"Saat diintrogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti itu miliknya. Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti itu kami amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Juliana, didampingi Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Komang Renta.
AKBP Juliana mengatakan, saat ini timnya masih mengembangkan terkait asal sabhu yang dimiliki tersangka. Tersangka mengaku telah mendapat sabhu tersebut dari seseorang yang kini masih berusaha diburu petugas. "Masih kami dalami. Kami berusaha mengungkap jaringan yang bersangkutan," ucap Kapolres asal Gianyar ini.
Atas tindakan tersebut, tersangka Mang Kebo disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
"Tersangka ini pekerjaannya notaris. Tetapi ini tindakan individu. Kami lihat sekarang ini hampir semua lini sudah menjadi sasaran narkoba. Semua lini di masyarakat berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba. Untuk itu kami harapakan kesadaran bersama semua lini dalam memberantas peredaran narkoba," ujar AKBP Juliana. *ode
1
Komentar