Satpol PP Kumpulkan Pengusaha Se-Badung
Terkait Penerapan Prokes Saat PPKM Level 3
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, akan mengumpulkan para pengusaha kafe, bar, dan restoran dalam waktu dekat.
Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022. “Rencananya, Jumat (10/12) nanti kami akan kumpulkan para pengusaha di Badung. Pengarahan ini tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM level 3,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suyanegara, Minggu (28/11).
Selain arahan terkait Inmendagri tersebut, ada bebarapa informasi yang akan disampaikan, seperti komitmen yang wajib dilaksanakan, risiko pelanggaran, sanksi yang akan diberikan, dan solusi dari penerapan PPKM level 3. “Nanti akan kami informasikan bagaimana penerapan PPKM level 3 dengan tanpa menentang atau melanggar aturan yang berlaku. Tetapi dengan aturan-aturan tersebut tidak membatasi pergerakan ekonomi,” jelas birokrat asal Denpasar itu.
Suryanegara mengatakan, pengarahan kepada para pengusaha akan dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar. Tentunya dalam kegiatan tersebut akan melibatkan Satpol PP di masing-masing daerah dan dari Provinsi Bali.
Lebih lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Beberapa di antaranya adalah peniadaan mudik saat Nataru, imbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak, pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri yang juga diberlakukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), peniadaan cuti tahunan untuk ASN/TNI/POLRI/BUMN/ karyawan lainnya, termasuk untuk buruh, dan memberikan himbauan kepada sekolah untuk tidak memberikan libur secara khusus dalam periode Nataru.
Selain itu, lanjut Suryanegara, sejumlah pusat keramaian seperti gereja, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata jumlah kunjungan akan dibatasi sebanyak 50 persen. Khusus untuk perayaan Natal di Gereja diharapkan secara sederhana dan dapat dilaksanakan secara hybrid atau tidak semua jemaat mengikuti perayaan di Gereja. *ind
1
Komentar