Kawal Sidang, Massa Guwang Pentaskan Barong
Aksi Ngelawang Barong mirip pentas sendratari itu menjadi tontonan menarik warga dan petugas pengaman.
GIANYAR, NusaBali
Hujan deras mengguyur Kota Gianyar dan sekitarnya, tidak menyurutkan semangat massa dari Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, untuk mengawal sidang di PN Gianyar, Senin (29/11) sekitar pukul 10.30 Wita. Massa naik kendaraan membawa sound sistem (pengeras suara), beratraksi denagn Barong Bangkung, tapel Celuluk, dan alat pertanian di depan PN itu.
Massa berpakaian adat madya datang dari arah barat memarkir kendaraan di Kelurahan Bitera (arah barat PN Gianyar). Begitu warga sampai tempat di parkir Bitera, hujan lebat mengguyur. Namun semangat massa tidak surut. Dalam perjalanan menuju ke PN Gianyar berjarak beberapa meter, mereka berorasi dengan pengeras suara diatas mobil.
Selain itu, mereka bernyanyi diiringi satu buah gitar bolong. Tiba di depan pintu PN Gianyar, karena hujan deras, mereka sempat berteduh di sejumlah ruko sambil menyantap nasi bungkus yang sudah disediakan. Di sela-sela reda hujan, kelompok seniman dengan membawa Barong Bangkung, tapel Celuluk dan seorang orangtua membawa alat pertanian beraksi di depan PN Gianyar dengan dilengkapi tedung dan dua buah lontek. Kontan saja, aksi Ngelawang Barong mirip pentas sendratari itu menjadi tontonan menarik warga dan petugas pengaman.
Sementara itu, sidang berlangsung dalam ruangan PN Gianyar dengan agenda penyampaian saksi dari pihak penggugat Dharma Putra dengan menghadirkan seorang saksi, Agus Cahaya asal Denpasar. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, didampingi anggota Astrid Anugrah dan Aline Oktavia Kurnia, saksi Agus Cahaya sempat ketemu dengan orangtua penggugat Dharma Putra, yakni Dharma Yuda.
Dalam pertemuan saksi Agus Cahaya dengan Dharma Yuda sekitar tahun 1998 lalu, Dharma Yuda menyampaikan kepada saksi Agus Cahaya sejumlah bidang tanah baik di Gianyar maupun Bangli. "Saya tahun 1998 sempat ketemu dengan orangtua penggugat, Dharma Yuda mengaku memiliki banyak tanah baik di Gianyar dan Bangli termasuk yang disengketakan sekarang. Yang di Gianyar yakni tanah yang diperkarakan sekarang tanah SDN 1, SDN 2 dan SDN 3 Guwang," jelasnya.
Ditanya oleh kuasa tergugat soal apakah di tempat itu ada bangunan Kantor Kepala Desa Guwang, Kantor LPD dan pasar mini, saksi Agus Cahaya mengaku tidak tahu. Saksi hanya mengetahui ada bangunan SD saja.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda saksi tergugat 1 (Dinas Pendidikan Gianyar), tergugat 2 dan tergugat 3 (pihak Desa Dinas Guwang dan Desa Adat Guwang). Tergugat 2 dan 3 akan menghadirkan sekitar 7 hingga 8 orang saksi.
Usai sidang, Bendesa Desa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana didampingi empat pengacara yakni I Made Adi Seraya, I Made Duana, I Kadek Agus Mudita, dan I Wayan Subawa, bertemu dengan warga Desa Guwang yang dengan setia menunggu di luar sidang. Bendesa menyampaikan bahwa penggugat hanya membawa seorang saksi. "Masyarakat selalu memberikan dukungan moral setiap sidang," ungkapnya. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang. Bendesa Guwang berharap warga balik pulang ke rumah masing-masing dengan ikut pengawalan dari Kepolisian.
Seperti sebelumnya diberitakan, sidang tersebut berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart Guwang, dan SDN 1,2,3 Guwang, digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra, warga asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang.*nvi
Massa berpakaian adat madya datang dari arah barat memarkir kendaraan di Kelurahan Bitera (arah barat PN Gianyar). Begitu warga sampai tempat di parkir Bitera, hujan lebat mengguyur. Namun semangat massa tidak surut. Dalam perjalanan menuju ke PN Gianyar berjarak beberapa meter, mereka berorasi dengan pengeras suara diatas mobil.
Selain itu, mereka bernyanyi diiringi satu buah gitar bolong. Tiba di depan pintu PN Gianyar, karena hujan deras, mereka sempat berteduh di sejumlah ruko sambil menyantap nasi bungkus yang sudah disediakan. Di sela-sela reda hujan, kelompok seniman dengan membawa Barong Bangkung, tapel Celuluk dan seorang orangtua membawa alat pertanian beraksi di depan PN Gianyar dengan dilengkapi tedung dan dua buah lontek. Kontan saja, aksi Ngelawang Barong mirip pentas sendratari itu menjadi tontonan menarik warga dan petugas pengaman.
Sementara itu, sidang berlangsung dalam ruangan PN Gianyar dengan agenda penyampaian saksi dari pihak penggugat Dharma Putra dengan menghadirkan seorang saksi, Agus Cahaya asal Denpasar. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, didampingi anggota Astrid Anugrah dan Aline Oktavia Kurnia, saksi Agus Cahaya sempat ketemu dengan orangtua penggugat Dharma Putra, yakni Dharma Yuda.
Dalam pertemuan saksi Agus Cahaya dengan Dharma Yuda sekitar tahun 1998 lalu, Dharma Yuda menyampaikan kepada saksi Agus Cahaya sejumlah bidang tanah baik di Gianyar maupun Bangli. "Saya tahun 1998 sempat ketemu dengan orangtua penggugat, Dharma Yuda mengaku memiliki banyak tanah baik di Gianyar dan Bangli termasuk yang disengketakan sekarang. Yang di Gianyar yakni tanah yang diperkarakan sekarang tanah SDN 1, SDN 2 dan SDN 3 Guwang," jelasnya.
Ditanya oleh kuasa tergugat soal apakah di tempat itu ada bangunan Kantor Kepala Desa Guwang, Kantor LPD dan pasar mini, saksi Agus Cahaya mengaku tidak tahu. Saksi hanya mengetahui ada bangunan SD saja.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda saksi tergugat 1 (Dinas Pendidikan Gianyar), tergugat 2 dan tergugat 3 (pihak Desa Dinas Guwang dan Desa Adat Guwang). Tergugat 2 dan 3 akan menghadirkan sekitar 7 hingga 8 orang saksi.
Usai sidang, Bendesa Desa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana didampingi empat pengacara yakni I Made Adi Seraya, I Made Duana, I Kadek Agus Mudita, dan I Wayan Subawa, bertemu dengan warga Desa Guwang yang dengan setia menunggu di luar sidang. Bendesa menyampaikan bahwa penggugat hanya membawa seorang saksi. "Masyarakat selalu memberikan dukungan moral setiap sidang," ungkapnya. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang. Bendesa Guwang berharap warga balik pulang ke rumah masing-masing dengan ikut pengawalan dari Kepolisian.
Seperti sebelumnya diberitakan, sidang tersebut berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart Guwang, dan SDN 1,2,3 Guwang, digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra, warga asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang.*nvi
Komentar