Semua Hibah Digeser ke APBD Induk
DPRD Bali dan eksekutif (Gubernur) sepakat melakukan evaluasi terhadap penganggaran dana hibah untuk masyarakat.
Buntut Kasus Dana Hibah Masuk Rekening Pribadi
DENPASAR, NusaBali
Nantinya, dana hibah tidak akan ada lagi dianggarkan di APBD Perubahan, melainkan semuanya digeser ke APBD Induk 2017. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya kasus tahun 2016 di mana ada hibah yang relisasi fisiknya nol persen, sementara dananya masuk ke rekening perorangan.
Kesepakatan antara DPRD Bali dan keksekutif ini dilakukan saat Pimpinan Dewan dan eksekutif rapat mendadak di Ruangan Transit DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (6/2). Rapat mendadak tersebut terjadi di sela sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam rapat khusus di Ruang Transit DPRD Bali kemarin, jajaran eksekutif dipimpin langsung Gubernur Made Mangku Pastika dengan didampingi Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun dan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng. Sedangkan jajaran legislatif dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dengan melibatkan para ketua komisi dan pimpinan fraksi.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketuit Tama Tenaya, menyebutkan rapat tertutup di Ruang Transit kemarin, memang digelar dadakan tanpa direncanakan. “Saat di Ruangan Transit tadi, pas semua unsur pimpinan hadir. Nah di sanalah masalah hibah dibicarakan. Kami dari legislatif dan eksekutif menyepakati nanti di APBD Perubahan tidak lagi ada penganggaran hibah. Seluruh hibah digeser ke APBD Induk saja,” ujar politisi PDIP ini seusai pertemuan kemarin.
Tama Tenaya mengatakan, dana hibah untuk masyarakat akan dianggarkan di APBD Induk 2017 dan pencairannya dilakukan antara Juni-Oktober 2017 mendatang. Sedangkan dana hibah untuk APBD Perubahan yang biasanya dicairkan antara Nove-mber-31 Desember 2016, tidak lagi dianggarkan di APBD Perubahan 2017.
“Alasannya, karena sulitnya mempertanggungjawabkan hibah dengan LPJ, lantaran waktu yang mepet dalam pelaksanaan fisik. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, rakyat (kelompok masyarakat penerimah hibah, Red) dikejar-kejar LPJ dengan batas waktu yang mepet. Sementara dana hibah baru diterima 10 hari sebelumnya,” ujar politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Bendahara DPD PDIP Bali 2010-2015 ini.
Tama Tenaya menegaskan, ada dana hibah yang baru cair tepat tutup tahun, 31 Desember 2016. Namun, penerima hibah tidak bisa mengerjakan fisik bangunan, karena ada kendala di lapangan. “Susah juga urusannya. Hanya gara-gara nggak setor LPJ hibah, bisa berurusan dengan masalah hukum. Solusinya, ya kita minta dalam rapat tadi agar semua hibah digeser saja ke APBD Induk. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih panjang punya waktu menyiapkan LPJ dan merealisasikan fisik,” tandas Tama Tenaya.
Saat ini, dari ribuan item hibah yang teralisasi, memang didominasi DPRD Bali sebagai fasilitatornya, dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali. Dalam APBD Induk 2016 lalu, masing-masing anggota DPRD Bali (berjumlah 55 orang) memfasilitasi dana hibah senilai Rp 3,5 miliar per orang. Sedangkan dalam APBD Perubahan 2016, setiap anggota DPRD Bali dapat tambahan memfasilitasi dana hibah Rp 700 juta per orang. Jadi, total dana hibah yang difasilitasi anggota DPRD Bali tahun 2016 mencapai Rp 4,2 miliar per orang.
Sementara, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli, I Nyoman Adnyana, me-ngungkapkan rakyat jadi serba salah terkait hibah. Ketika dana hibah terealisasi, mereka harus mengurusi LPJ dalam waktu yang singkat. “Belum lagi mengurusi dewasa ayu (hari baik) dan mencari tukang mengurusi bahan pembangunan. Dengan waktu yang mepet, sama saja hal ini menyulitkan masyarakat. Pak Gubernur sudah mengerti itu dan bisa menerima alasan Dewan,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Sedangkan anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Rawan Atmaja, mengatakan LPJ merupakan pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana hibah. “Kita sepakat kalau ada rentang waktu yang lebih leluasa kepada rakyat untuk menyusun LPJ pemanfaatan dana hibah. Di Bali itu mau membangun apa pun, butuh dewasa ayu juga. Jadi, tidak boleh saklek (kaku) untuk urusan batas waktu menyetorkan LPJ,” tandas Rawan Atmaja.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali, I Ketut Teneng, mengatakan pihaknya sudah menarik dana hibah tahun 2016 yang dipindah ke rekening perorangan. Kasus yang ditemukan di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung ini ditarik ditangani oleh OPD leading sector. “SKPD leading sector sudah menarik dananya kembali. Jadi, biar nyambung antara yang memberikan dana hibah dan penerima. Nanti tinggal diambil di rekening perorangan dan dibawa ke kas daerah. Sudah dilaksanakan kok itu,” tegas Teneng, Senin kemarin.
Tim Sapu Jagat Inspektorat Provinsi Bali sebelumnya menemukan ada 12 item hibah tahun 2016 yang bermasalah. Salah satunya, realisasi pembangunan nol persen, sementara dana hibah yang dikucurkan pemerintah justru masuk ke rekening pribadi.
Menurut Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, hibah yang dananya masuk ke rekening pribadi ini peruntukannya pemba-ngunan Palinggih Gedong Pura Ratu Buda di Desa Darmasaba. Pihak penerima hibah be-lum realisasikan pembangunan fisik hingga saat ini, dengan alasan ada upacara keagamaan dan belum dapat tukang. “Namun, yang menjadi masalah, adanya modus pemindahan dana ke rekening pribadi,” jelas Putra Wiradnyana saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat (3/2) lalu. * nat
Komentar