APBD Perdana Tamba-Ipat Disahkan
NEGARA, NusaBali
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan menjadi Perda.
Ranperda yang menjadi rancangan APBD perdana pemerintahan Bupati-Wabup Jembrana I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Tamba-Ipat) itu, diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Jembrana di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (29/11).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, Senin kemarin, dihadiri Bupati Tamba. Selain Perda APBD Jembrana 2022, dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati Jembrana itu, juga ditetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam Perda APBD Jembrana 2022 itu, pendapatan daerah ditetapkan sesebar Rp 1.060.099.685.268. Sedangkan untuk belanja daerah ditetapkan Rp 1.098.158.233.812 dengan defisit Rp 38.058.548.544. Sedangkan dari komponen pembiayaan, untuk penerimaan ditetapkan Rp 43.458.548.544 dan pengeluaran Rp 5.400.000.000 dengan pembiayaan netto Rp 38.058.548.544.
Bupati Tamba mengatakan, keberhasilan menuntaskan seluruh proses pembahasan dua Ranperda ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD. Termasuk seluruh ASN Pemkab Jembrana. “Untuk itu saya haturkan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan, komisi, fraksi, dan seluruh anggota DPRD Jembrana dan ASN Pemkab Jembrana, yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan kedua ranperda ini,” ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menyampaikan, Perda APBD Kabupaten Jembrana 2022 yang ditetapkan ini, menjadi APBD pertama pada masa kepemimpinannya bersama Wabup Ipat. Dirinya berharap ini menjadi awal yang baik untuk Jembrana.
“Tentunya saya harapkan APBD ini akan menjadi langkah awal yang baik pada masa kepemimpinan kami ke depannya. Di samping itu, kami juga mengharapkan dukungan dari segenap anggota dewan yang terhormat dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana, agar nantinya setiap program dan kegiatan yang telah kita tuangkan dalam APBD 2022 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah kita sepakati bersama. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah kita dalam rangka menuju masyarakat Jembrana Bahagia,” ucap Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Sementara untuk Ranperda tentang Retribusi PBG yang juga ditetapkan menjadi Perda, Bupati Tamba yakin dengan ditetapkannya perda tersebut, akan mampu menjadi pedoman dan landasan hukum dalam pemungutan retribusi bangunan gedung. Sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana pada tahun-tahun mendatang. *ode
1
Komentar