UMK Paling Lambat Diumumkan Hari Ini
JAKARTA, NusaBali
Gubernur di seluruh Indonesia sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Hari ini (30/11) giliran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diumumkan. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Adi Mahfudz menjelaskan bahwa sesuai regulasi maka penetapan UMK diumumkan paling lambat 30 November.
"Jadi sesuai dengan regulasi itu penetapan upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan oleh Gubernur itu terakhir paling lambat di tanggal 30 November 2021 untuk diimplementasikan di 1 Januari 2022," katanya seperti dilansir detikcom, Senin (29/11).
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan itu menjelaskan saat ini kebijakan UMK 2022 masih dibahas bersama. Itu akan menjadi patokan kebijakan pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
"Saat sekarang itu sedang berlangsung, sedang proses sebelum tanggal 30 besok November 2021 itu adalah penetapan upah minimum kabupaten dan kota yang memang itu yang langsung akan dipakai di hampir seluruh Indonesia, di masing-masing wilayah kabupaten maupun kota itu sendiri," jelasnya.
Dia menjelaskan belum ada bocoran soal besaran UMK 2022. Sebab, hingga hari ini belum ada keputusan final. Tapi yang jelas formulasi penetapannya mengacu pada kondisi perekonomian di masing-masing kabupaten/kota.
"Kalau untuk UMK kembali lagi juga disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi di suatu kabupaten maupun wilayah kota itu. Ini masih berlangsung. Jadi sekali lagi itu masih belum ada kesimpulan, di kami pun masih belum ada," tambah Adi. *
Komentar