Terdakwa Pencurian Tewas Jelang Sidang
Ambruk di Rutan Gianyar, Lalu Meninggal Saat Dilarikan ke RS
Sehari sebelum meninggal, Tuminahiyah sempat video call dengan ibunya, Hasanah, yang tinggal di rumah sang suami di Desa Lebih
GIANYAR, NusaBali
Seorang tahanan penghuni Blok Wanita Rutan Kelas IIB Gianyar, Tuminahiyah, 26, meninggal secara mendadak, Selasa (30/11) siang. Perempuan terdakwa kasus pencurian ini justru meninggal pada hari ketika dijadwalkan menjalani sidang kedua atas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Terdakwa Tuminahiyah dinyatakan meninggal dalam penanganan di IGD RSUD Sanjiwani Gianyar, Selasa siang sekitar pukul 11.45 Wita. Sebelum divonis meninggal, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur yang menikah ke Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar ini sempat selama 25 menit ditangani di RSUD Sanjiwani.
Menurut Direktur Utama RSUD Sanjiwani, dr Nyoman Bayu Widiartha, terdakwa Tuminahiyah diterima di IGD sekitar pukul 11.20 Wita dalam kondisi sudah seperti orang meninggal. Namun demikian, tim medis tetap melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, denyut nadinya sudah tidak teraba. Oksigen nol, tekanan darah tidak bisa diukur. Pupil matanya membesar maksimal,” jelas dr Bayu Widiartha. Tim medis juga memberikan tindakan medis RJP (resuitasi jantung paru), namun tidak ada respons, sehingga perempuan berusia 26 tahun ini resmi dinyatakan meninggal pukul 11.45 Wita.
Terungkap, sebelum ambuk hingga akhirnya meninggal mendadak, terdakwa Tuminahiyah sempat mengeluh badan lemas di Rutan Gianyar. Saat lemas itulah terdakwa kasus pencurian di sejumlah TKP ini dilarikan ke IGD RSUD Sanjiwani. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ibu dua anak yang merupakan tahanan titipan dari PN Gianyar ini diperkirakan sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Hingga kemarin sore, belum dipastikan apa penyebab meninggalnya tahanan di Rutan Gianyar ini secara mendadak. “Untuk memastikan penyebab kematiannya, harus dilakukan otopsi jenazah. Yang jelas, tidak ditemukan tanda-tanda keracunan atau bekas kekerasan,” kata dr Bayu Widiartha sembariu menyebut jenazahnya masih berada IGD RSUD Sanjiwani.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun, menjelaskan terdakwa Tuminahiyah merupakan tahanan titipan dari PN Gianyar. Yang bersangkutan awalnya ditahan sejak 30 Agustus 2021. Penahanannya diperpanjang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar sejak 19 September 2021. Kemudian, sejak sejak 16 November 2021 terdakwa menjadi tahanan titipan PN Gianyar.
Menurut Bahrun, kondisi terdakwa Tuminahiyah tiba-tiba tidak mau bicara, sejak Minggu (28/11), dengan kondisi tidak sehat. "Sudah sejak dua hari lalu (Minggu) mengeluh sakit. Cuma, dia (tersangka Timunahiyah) nggak mau bicara, sehingga kita agak repot menentukan tindakan apa yang harus dilakukan," papar Bahrun saat ditemui di IGD RSUD Sanjiwani, Selasa kemarin.
Setahu Bahrun, selama dititip tahan di PN Gianyar, terdakwa Tuminahiyah cenderung pendiam dan susah diajak komunikasi. Saat kondisinya drop, pihak Rutan Gianyar telah memfasilitasi terdakwa agar bisa melakukan video call dengan keluarganya. Terakhir, terdakwa dipertemukan dengan keluarganya lewat video call, Senin (29/11), namun tidak mau bicara.
Bahrun menyebutkan, terdakwa Tuminahiyah semestinya menjalani sidang lagi atas kasusnya di PN Gianyar, Selasa kemarin, pas pada hari kematiannya. “Dari pagi sudah dipantau sama dokter. Dari pagi sampai siang kami hadirkan jaksa, dengan harapan dia mau bicara. Cuma, nggak ada yang bisa kami dapatkan. Kondisinya justru memburuk sampai akhirnya meninggal,” jelas Bahrun.
Dikonfirmasi terpisah kemarin, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana, mengatakan pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan mengomentari kematian tragis terdakwa Tuminahiyah. "Yang bersangkutan (terdakwa) sudah menjalani sidang. Seharusnya, sidang lanjutan hari ini (kemarin) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Gede Arcana.
Sementara itu, ibu kandung terdakwa Tuminahiyah, yakni Hasanah, mengaku sempat video call dengan anaknya, Senin (29/11) lalu. “Saat itu, tidak apa-apa, Cuma anak saya (terdakwa) bilang kangen pingin pulang ke rumah,” ujar perempuan asal Rogojampi, Banyuwangi ini di RSUD Sanjiwani Gianyar, Selasa kemarin.
Setahu Hasanah, anaknya yang tersangkut kasus hukum ini tidak memiliki riwayat penyakit. “Tiba-tiba, anak saya dikabarkan sudah di rumah sakit,” papar Hasanah. Menurut Hasanah, sejak Tuminahiyah ditahan polisi, dirinya tinggal dan kerja di rumah menantunya di Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar. “Anak saya menikah dengan orang Bali. Dia juga sudah menjadi warga Bali (beragama Hindu, Red),” kenangnya.
Hasanah memaparkan, Tuminahiyah menikah ke Desa Lebih dengan Komang Wiyasa, duda dua anak. Dari pernikahannya ini, terdakwa dikaruniai dua anak, masing-masing perempuan dan laki-laki yangmasih balita. Kesehariannya, terdakwa Tuminahiyah bekerja di sebuah tempat usaha laundry.
Terdakwa Tuminahiyah sendiri diseret ke pengadilan atas beberapa kali tindak pidana pencurian di sejumlah TKP sejak Juli 2020. Salah satu TKP pencuriannya adalah tempat praktek dokter di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar. Saat itu, terdakwa mencuri uang tunai dan HP hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Selain itu, terdakwa juga tercatat melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung kawasan Jalan Kebo Iwa Gianyar, Agustus 2021 lalu. Kala itu, terdakwa berhasil mengambil sebuah HP yang kemudian dijual seharga Rp 500.000.
Selanjutnya, terdakwa Tuminahiyah kembali beraksi hendak mengambil kotak amal berisi uang Rp 60.500 di sebuah warung di Gianyar. Apes, saat hendak meninggalkan lokasi TKP, terdakwa kepergok, lalu menaruh kotak amal tersebut di trotoar jalan. Terdakwa kemudian pura-pura menjadi penyapu jalan, dengan tujuan mengambil sepeda motornya yang terparkir di seberang warung korban. Dari situ terdakwa Tuminahiyah kemudian ditangkap polisi. Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian. *nvi
Terdakwa Tuminahiyah dinyatakan meninggal dalam penanganan di IGD RSUD Sanjiwani Gianyar, Selasa siang sekitar pukul 11.45 Wita. Sebelum divonis meninggal, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur yang menikah ke Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar ini sempat selama 25 menit ditangani di RSUD Sanjiwani.
Menurut Direktur Utama RSUD Sanjiwani, dr Nyoman Bayu Widiartha, terdakwa Tuminahiyah diterima di IGD sekitar pukul 11.20 Wita dalam kondisi sudah seperti orang meninggal. Namun demikian, tim medis tetap melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, denyut nadinya sudah tidak teraba. Oksigen nol, tekanan darah tidak bisa diukur. Pupil matanya membesar maksimal,” jelas dr Bayu Widiartha. Tim medis juga memberikan tindakan medis RJP (resuitasi jantung paru), namun tidak ada respons, sehingga perempuan berusia 26 tahun ini resmi dinyatakan meninggal pukul 11.45 Wita.
Terungkap, sebelum ambuk hingga akhirnya meninggal mendadak, terdakwa Tuminahiyah sempat mengeluh badan lemas di Rutan Gianyar. Saat lemas itulah terdakwa kasus pencurian di sejumlah TKP ini dilarikan ke IGD RSUD Sanjiwani. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ibu dua anak yang merupakan tahanan titipan dari PN Gianyar ini diperkirakan sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Hingga kemarin sore, belum dipastikan apa penyebab meninggalnya tahanan di Rutan Gianyar ini secara mendadak. “Untuk memastikan penyebab kematiannya, harus dilakukan otopsi jenazah. Yang jelas, tidak ditemukan tanda-tanda keracunan atau bekas kekerasan,” kata dr Bayu Widiartha sembariu menyebut jenazahnya masih berada IGD RSUD Sanjiwani.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun, menjelaskan terdakwa Tuminahiyah merupakan tahanan titipan dari PN Gianyar. Yang bersangkutan awalnya ditahan sejak 30 Agustus 2021. Penahanannya diperpanjang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar sejak 19 September 2021. Kemudian, sejak sejak 16 November 2021 terdakwa menjadi tahanan titipan PN Gianyar.
Menurut Bahrun, kondisi terdakwa Tuminahiyah tiba-tiba tidak mau bicara, sejak Minggu (28/11), dengan kondisi tidak sehat. "Sudah sejak dua hari lalu (Minggu) mengeluh sakit. Cuma, dia (tersangka Timunahiyah) nggak mau bicara, sehingga kita agak repot menentukan tindakan apa yang harus dilakukan," papar Bahrun saat ditemui di IGD RSUD Sanjiwani, Selasa kemarin.
Setahu Bahrun, selama dititip tahan di PN Gianyar, terdakwa Tuminahiyah cenderung pendiam dan susah diajak komunikasi. Saat kondisinya drop, pihak Rutan Gianyar telah memfasilitasi terdakwa agar bisa melakukan video call dengan keluarganya. Terakhir, terdakwa dipertemukan dengan keluarganya lewat video call, Senin (29/11), namun tidak mau bicara.
Bahrun menyebutkan, terdakwa Tuminahiyah semestinya menjalani sidang lagi atas kasusnya di PN Gianyar, Selasa kemarin, pas pada hari kematiannya. “Dari pagi sudah dipantau sama dokter. Dari pagi sampai siang kami hadirkan jaksa, dengan harapan dia mau bicara. Cuma, nggak ada yang bisa kami dapatkan. Kondisinya justru memburuk sampai akhirnya meninggal,” jelas Bahrun.
Dikonfirmasi terpisah kemarin, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana, mengatakan pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan mengomentari kematian tragis terdakwa Tuminahiyah. "Yang bersangkutan (terdakwa) sudah menjalani sidang. Seharusnya, sidang lanjutan hari ini (kemarin) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Gede Arcana.
Sementara itu, ibu kandung terdakwa Tuminahiyah, yakni Hasanah, mengaku sempat video call dengan anaknya, Senin (29/11) lalu. “Saat itu, tidak apa-apa, Cuma anak saya (terdakwa) bilang kangen pingin pulang ke rumah,” ujar perempuan asal Rogojampi, Banyuwangi ini di RSUD Sanjiwani Gianyar, Selasa kemarin.
Setahu Hasanah, anaknya yang tersangkut kasus hukum ini tidak memiliki riwayat penyakit. “Tiba-tiba, anak saya dikabarkan sudah di rumah sakit,” papar Hasanah. Menurut Hasanah, sejak Tuminahiyah ditahan polisi, dirinya tinggal dan kerja di rumah menantunya di Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar. “Anak saya menikah dengan orang Bali. Dia juga sudah menjadi warga Bali (beragama Hindu, Red),” kenangnya.
Hasanah memaparkan, Tuminahiyah menikah ke Desa Lebih dengan Komang Wiyasa, duda dua anak. Dari pernikahannya ini, terdakwa dikaruniai dua anak, masing-masing perempuan dan laki-laki yangmasih balita. Kesehariannya, terdakwa Tuminahiyah bekerja di sebuah tempat usaha laundry.
Terdakwa Tuminahiyah sendiri diseret ke pengadilan atas beberapa kali tindak pidana pencurian di sejumlah TKP sejak Juli 2020. Salah satu TKP pencuriannya adalah tempat praktek dokter di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar. Saat itu, terdakwa mencuri uang tunai dan HP hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Selain itu, terdakwa juga tercatat melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung kawasan Jalan Kebo Iwa Gianyar, Agustus 2021 lalu. Kala itu, terdakwa berhasil mengambil sebuah HP yang kemudian dijual seharga Rp 500.000.
Selanjutnya, terdakwa Tuminahiyah kembali beraksi hendak mengambil kotak amal berisi uang Rp 60.500 di sebuah warung di Gianyar. Apes, saat hendak meninggalkan lokasi TKP, terdakwa kepergok, lalu menaruh kotak amal tersebut di trotoar jalan. Terdakwa kemudian pura-pura menjadi penyapu jalan, dengan tujuan mengambil sepeda motornya yang terparkir di seberang warung korban. Dari situ terdakwa Tuminahiyah kemudian ditangkap polisi. Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian. *nvi
1
Komentar