ASDP Ketapang-Gilimanuk Wajibkan Penumpang Beli Tiket Online
NEGARA, NusaBali
PT ASDP Indonesia Ferry mewajibkan setiap calon penumpang melakukan pemesanan tiket penyeberangan secara online.
Ketentuan ini berlaku per 1 Desember 2021, untuk penyeberangan Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Suharto, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/12), mengatakan sebenarnya layanan pembelian tiket penyeberangan secara online sudah diterapkan sejak 2 tahun lalu. Namun saat ini dipertegas, seluruh penumpang diwajibkan untuk melakukan pembelian tiket penyeberangan secara online, dan tidak akan melayani penumpang non tiket online.
“Ketentuan agar pengguna jasa membeli tiket secara online ini sudah lama kami sosialisasikan. Dan sekarang ini, dipertegas agar semua penumpang tertib mengikuti ketentuan pemesanan tiket secara online. Dan kita lihat sekarang ini penumpang juga sudah terbiasa membeli tiket secara online,” ucapnya.
Suharto menjelaskan, ada tiga cara untuk mendapat tiket elektronik (e-tiket) penyeberangan. Pertama adalah secara mandiri lewat website atau aplikasi Ferizy. Kedua bisa lewat toko modern berjaringan, dan ketiga bisa lewat agen BRILink yang juga banyak tersedia di luar pelabuhan. “Reservasi (pemesan) bisa dilakukan maksimal 60 hari sampai minimal 2 jam sebelum keberangkatan. Sistemnya hampir sama seperti di bandara. Jadi sebelum berangkat harus melakukan pemesan tiket. Untuk check in (masuk pelabuhan), bisa maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan. Tetapi kalau lewat jadwal, tiketnya hangus,” kata Suharto.
Menurut Suharto, dalam melakukan pemesan tiket secara online itu, para calon penumpang diwajibkan mengisi data sesuai identitas penumpang termasuk kendaraannya. Jika ada perubahan data, bisa dilakukan pembatalan pemesanan maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan kembali melakukan pemesanan ulang sehingga e-tiket yang diperoleh sesuai dengan pesanan. “Sebenarnya kebijakan ini juga untuk kenyamanan penumpang. Selain bisa mengatur jadwal keberangkatan, data-data penumpang sesuai dengan manifest yang tercatat. Karena manifest itu juga berkaitan dengan asuransi,” ucap Suharto.
Melalui sistem pemesan tiket secara online itu, kata Suharto, juga akan mempermudah pemeriksaan di masa pandemi Covid-19. Lewat nomor induk kependudukan (NIK), bisa langsung diketahui apakah calon penumpang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19. Ketika ada calon penumpang dengan kondisi tertentu yang belum bisa divaksin, tetap bisa menyeberang. Namun dengan catatan ada surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah.
Selain syarat vaksinasi Covid-19, kata Suharto, para calon penumpang tetap diwajibkan melengkapi syarat surat keterangan (suket) negatif Covid-19 hasil pemeriksaan rapid test antigen. Untuk memastikan para penumpang telah memenuhi syarat pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19, akan diperiksa pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pintu sebelum masuk pelabuhan. Bisa juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk surat hasil pemeriksaan antigen yang bisa digunakan, syaratnya masa berlakunya maksimal 1 x 24 jam setelah tes. Sedangkan PCR berlaku 3 x 24 jam. Kalau melakukan tes di faskes yang sudah terkoneksi ke sistem NAR (New All Record) Kemenkes, syarat pemeriksaan antigen itu sudah bisa langsung kelihatan dalam aplikasi PeduliLindungi. Tetapi kalau belum, bisa tunjukkan fisik suratnya,” tutur Suharto. *ode
1
Komentar