nusabali

Perbekel Divonis 6 Tahun, Kaur Keuangan Bebas

Korupsi Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem

  • www.nusabali.com-perbekel-divonis-6-tahun-kaur-keuangan-bebas

Terkait kerugian negara, majelis hakim membebaskan I Gede Agung Pasrisak karena dinilai tidak menikmati kerugian negara yang mencapai Rp 4,5 miliar.

DENPASAR, NusaBali

Kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem dengan lima terdakwa berakhir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/12). Terdakwa utama, Perbekel Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, 38, divonis 6 tahun penjara. Sementara anak buahnya yang menjabat Kaur Keuangan, I Gede Sukadana, 39, bernasib mujur karena dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam putusan yang dibacakan melalui sidang online oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa I Gede Agung Pasrisak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Heriyanti dalam putusannya.

Selain pidana penjara selama 6 tahun, Perbekel Tianyar Barat non aktif ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Terkait kerugian negara, majelis hakim membebaskan I Gede Agung Pasrisak karena dinilai tidak menikmati kerugian negara yang mencapai Rp 4,5 miliar.

Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 2.256.903.050. Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas putusan ini, terdakwa I Gede Agung Pasrisak melalui penasihat hukumnya, I Putu Gede Bimantara Putra dan I Ketut Bakuh menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU melalui layar monitor.

Berbeda dengan atasanya, Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, I Gede Sukadana bernasib mujur. Majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Membebaskan terdakwa I Gede Sukadana dari seluruh dakwaan,” tegas hakim Heriyanti.

Dengan putusan ini, terdakwa yang sidang dari Kejari Klungkung langsung menyatakan menerima putusan. “Saya menerima Yang Mulia,” tegas I Gede Sukadana dengan nada puas. Sementara JPU Matheos Matulessy dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.  

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga penerima bantuan yaitu I Gede Tangun, 36, I Ketut Putrayasa, 38 dan I Gede Sujana, 38, sama-sama dijerat Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Ketiganya juga lolos mengganti kerugian negara.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari bantuan 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat dari Pemkab Badung, tahun 2019 senilai Rp 20,25 miliar atau Rp 50 juta per unit rumah. Namun selama realisasinya terjadi kejanggalan. Warga lalu melaporkan ke Kejari Karangasem. Berlanjut dilakukan penyelidikan, dan statusnya ditingkatkan jadi penyidikan sejak Mei 2020, dengan memanggil 100 saksi dari berbagai pihak yang mengetahui kasus itu. *rez

Komentar