Makin Banyak Bangunan, Jalur Hijau Ditinjau
GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar makin sulit mempertahankan kawasan jalur hijau. Karena Satpol PP Gianyar enggan menertibkan bangunan yang terus bertengger di ruang terbuka hijau. Kondisi ini terjadi sejak belasan tahun lalu.
Terlebih lagi saat ini, lahan-lahan di jalur hijau ini sangat strategis sebagai penghasil rupiah pemilik lahan. Karena itu sebagian besar lahan jalur hijau beralih fungsi menjadi tempat usaha dan bangunan rumah. Meskipun ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar yang melarang pembangunan di jalur hijau.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar I Made Watha mengakui tidak bisa membendung pembangunan di jalur hijau. Salah satunya di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Saat ini, hampir semua titik di sepadan jalan yang menjadi jalur hijau telah berdiri bangunan untuk usaha. Baik usaha kuliner dan bengkel. Satpol PP Gianyar tidak berani tegas terhadap pelanggar Perda RTRW di sana, karena tidak mau bentrok dengan masyarakat.
Terkait maraknya pembangunan di jalur hijau Jalan Raya Teges, pihaknya sempat menggelar diskusi dan koordinasi dengan Perbekel Desa Peliatan. Diketahui, yang membangun di jalur tersebut merupakan warga lokal.
Saat itu, sejumlah warga bersangkutan berencana bersurat ke DPRD dan Pemkab Gianyar supaya ditinjau kembali jalur tersebut. Sebab pembangunan tidak bisa dihindari, terlebih lagi itu merupakan tanah satu-satunya milik warga.
"Sebelumnya, kami sudah pernah rembuk dan koordinasi dengan Perbekel Peliatan. Mengingat yang membangun itu sebagian besar warga lokal, sehingga perbekel saat itu berencana bersurat ke DPRD dan Pemkab Gianyar agar dilakukan peninjauan kembali jalur tersebut. Karena kami tidak mungkin benturan dengan masyarakat sendiri. Lebih-lebih yang bersangkutan hanya memiliki tanah di sana, pada jalur hijau tersebut," ujar Watha saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Lalu, apakah pihaknya akan membiarkan pembangunan terus berlanjut di jalur hijau tersebut, Watha tidak menjawabnya secara gamblang. Dia mengungkapkan, usulan peninjauan kembali jalur tersebut tengah berproses. "Usulan tersebut saat ini tengah berproses," ujarnya.
Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra membenarkan peninjauan kembali zona jalur hijau di Jalan Raya Teges, dan zona jalur hijau di kawasan lainnya di Kabupaten Gianyar. Hal itu telah masuk dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Gianyar. Sebab, alih fungsi lahan di jalur hijau tidak bisa dibendung. Dia menyebut hal tersebut sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Bupati Gianyar Tjokorda Gede Budi Suryawan. "Alih fungsi itu sudah berlangsung dari dulu. Kebetulan sekarang ada perubahan RTRW. Dalam aturannya, sempadan jalan sudah tidak ada lagi jalur hijau. Sekarang itu berubah menjadi zona. Baik itu permukiman dan sebagainya," ujarnya. Tambah dia, draft Ranperda RTRW masih dalam pembahasan di DPRD Gianyar. *nvi
Komentar