Nasabah Koperasi Pasrahkan Agunan
Pandemi, Tak Sanggup Lunasi Pinjaman
Mereka merelakan agunannya untuk dilelang. Namun sejauh ini kondisi itu masih diselesaikan di intern koperasi.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah anggota koperasi di Buleleng pasrah dengan menyerahkan agunan karena tak sanggup melunasi cicilan pinjaman. Kondisi ini menimpa anggota koperasi itu karena perekonomian merosot karena pandemi Covid-19 sejak hampir dua tahun.
Hal itu terungkap saat Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Buleleng menggelar sosialisasi tentang pengikat agunan hak tanggungan secara elektronik dan lelang untuk mengantisipasi kemungkinan lelang, Jumat (3/12).
Ketua Dekopinda Buleleng Nengah Tenaya, ditemui di sela-sela acara di Gedung Dekopinda Buleleng, tidak memungkiri selama masa pandemi, tidak sedikit anggota koperasi tak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan pinjaman. Mereka merelakan agunannya untuk dilelang. Namun sejauh ini kondisi itu masih diselesaikan di intern koperasi yang bersangkutan. Namun dari informasi yang digali, belum ada yang sampai melelang agunan. Meski beberapa sudah ada yang menyerahkan secara sukarela, karena merasa bertanggungjawab. ‘’Sejauh ini agunan itu masih ditahan pengurus, karena bagaimana pun juga anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna uang. Harapan kami agar tidak sampai ada pelelangan agunan,” ungkap Tenaya. Menurutnya pelelangan agunan merupakan solusi terakhir untuk penyelesaian masalah tersebut. Dia pun tak memungkiri, jika pergerakan perekonomian satu dua tahun ke depan, dengan kondisi saat ini belum dapat ditebak apalagi dipastikan.
Hal itu terungkap saat Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Buleleng menggelar sosialisasi tentang pengikat agunan hak tanggungan secara elektronik dan lelang untuk mengantisipasi kemungkinan lelang, Jumat (3/12).
Ketua Dekopinda Buleleng Nengah Tenaya, ditemui di sela-sela acara di Gedung Dekopinda Buleleng, tidak memungkiri selama masa pandemi, tidak sedikit anggota koperasi tak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan pinjaman. Mereka merelakan agunannya untuk dilelang. Namun sejauh ini kondisi itu masih diselesaikan di intern koperasi yang bersangkutan. Namun dari informasi yang digali, belum ada yang sampai melelang agunan. Meski beberapa sudah ada yang menyerahkan secara sukarela, karena merasa bertanggungjawab. ‘’Sejauh ini agunan itu masih ditahan pengurus, karena bagaimana pun juga anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna uang. Harapan kami agar tidak sampai ada pelelangan agunan,” ungkap Tenaya. Menurutnya pelelangan agunan merupakan solusi terakhir untuk penyelesaian masalah tersebut. Dia pun tak memungkiri, jika pergerakan perekonomian satu dua tahun ke depan, dengan kondisi saat ini belum dapat ditebak apalagi dipastikan.
Sehingga potensi anggota tidak dapat melakukan pengembalian pinjaman tetap akan terjadi. “Pinjaman di masing-masing koperasi berbeda, pinjaman jangka panjang 3 tahun - 5 tahun dengan plafon antara Rp 50 juta – Rp 100 juta, kalau sampai tidak ada pengembalian akan berat juga menjaga likuiditas, sehingga harus dilelang. Hal ini yang kami antisipasi dengan sosialisasi hari ini,” imbuh Tenaya.
Sosialisasi pengikat agunan hak tanggungan secara elektronik dan lelang, menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Buleleng dan Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tenaya pun berharap setelah mendapatkan sosialisasi ini perwakilan 40 pengurus koperasi yang dihadirkan dapat memahami ketentuan dan prores lelang agunan. Selain juga aturan baru bagi koperasi yang mengharuskan Pengikatan Anggunan Hak Tanggungan secara Elektronik. Hal yang sama juga akan dilakukan secara bertahap menyasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kopersi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di Buleleng. *k23
Sosialisasi pengikat agunan hak tanggungan secara elektronik dan lelang, menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Buleleng dan Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tenaya pun berharap setelah mendapatkan sosialisasi ini perwakilan 40 pengurus koperasi yang dihadirkan dapat memahami ketentuan dan prores lelang agunan. Selain juga aturan baru bagi koperasi yang mengharuskan Pengikatan Anggunan Hak Tanggungan secara Elektronik. Hal yang sama juga akan dilakukan secara bertahap menyasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kopersi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di Buleleng. *k23
Komentar