Tahun Depan Sanggar Seni Disertifikasi
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kebudayaan Buleleng saat ini sedang melakukan pendataan sanggar seni yang ada di Buleleng.
Sanggar Seni yang sudah terdaftar nantinya akan disertifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian jumlah sanggar seni yang aktif dan produktif.
Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Buleleng Wayan Sujana, Minggu (5/12) mengatakan, sertifikasi sanggar seni dilakukan terkait pendataan. “Jadi selama ini data sanggar seni tidak pernah valid, sama dengan data kependudukan. Selama ini sekaa seni atau sanggar seni saat terbentuk tidak pernah melapor kepada kita, kadang saat bubar pun kami tidak pernah tahu. Dengan sertifikasi ini nanti akan menjawab permasalahan itu,” kaya Sujana.
Sejauh ini sudah ada 50 sanggar dan sekaa seni yang terdaftar di Dinas Kebudayaan Buleleng. Sertifikasi sanggar dan sekaa seni ini memang diprogramkan tahun 2022 mendatang. Untuk dinyatakan tersertifikasi, masing-masing harus memenuhi syarat administrasi. Seperti data nama sanggar atau sekaa seni, waktu pendirian, pendiri, visi misi, sarana prasarana dan manajemen pengelolaannya.
Seluruh persyaratan yang diserahkan akan diverifikasi oleh verifikator. “Dari provinsi ada wacana akan membentuk dewan kesenian tidak lagi Listibiya, kami masih menunggu. Pertimbangannya kalau dewan kesenian memiliki kewenangan untuk mengarahkan dan menegur langsung, sedangkan listibiya selama ini hanya bersifat membina dan memberi saran,” ungkap Sujana.
Sementara itu dalam sertifikasi sekaa dan sanggar seni akan digolongkan menjadi tiga kategori. Mulai dari sertifikasi muda bagi sanggar dan sekaa seni yang baru memulai, kemudian sertifikasi madya untuk sekaa dan sanggar yang masih upaya pengembangan, sedangkan sertifikasi utama untuk sanggar yang sudah memiliki nama dan intens dalam berkarya.
“Nanti untuk menentukan klasifikasinya dilihat bagaimana program latihan, pengelolaan manajemen sanggar, kelengkapan administrasi, sarpras, termasuk produktivitas dan intensitas dalam berkesenian,” tutup dia. *k23
Komentar