Dilarang Bawa Anjing Lebih dari Satu ke Pantai Pererenan
Saat ini larangan baru berbentuk surat keputusan. Ke depan akan dilakukan rapat kembali untuk menjadikan larangan tersebut sebagai sebuah perarem.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, mengeluarkan larangan bagi siapapun untuk membawa anjing lebih dari satu ke pantai dan area publik lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya kotoran anjing yang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung Pantai Pererenan yang kini sedang berkembang jadi salah satu spot surfing.
Larangan diumumkan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik. Salah satunya dipasang di pintu masuk Pantai Pererenan. Pantauan NusaBali, ada tiga poin penting dari larangan yang dikeluarkan Desa Adat Pererenan. Pertama, pecinta anjing dilarang membawa anjing lebih dari satu ekor ke pantai atau area publik (pantai, lapangan umum, dan lain-lain). Kedua, apabila ada kejadian dan laporan yang tergigit anjing, maka pemilik anjing harus bertanggung jawab termasuk biaya pengobatan. Ketiga, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.
Bendesa Adat Pererenan Ketut Sukerasena, menjelaskan larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kebersihan pantai dan area publik yang merupakan tujuan wisatawan. Kata dia, pengunjung mulai dari wisatawan asing dan juga warganya sendiri sudah mulai ada yang komplain terkait banyaknya kotoran anjing di pantai.
“Ini adalah langkah antisipasi kami, karena beberapa yang komplain dari tamu dan warga kami juga. Banyaknya kotoran anjing ini memberikan rasa tidak nyaman bagi pengunjung. Selain itu, kami juga antisipasi adanya gigitan anjing kepada pengunjung,” kata Sukerasena, Rabu (8/12).
Sebelum mengeluarkan larangan tersebut, Sukerasena menegaskan sudah berembug bersama prajuru desa adat. Saat ini larangan yang sudah terpasang baru berbentuk surat keputusan. Ke depannya akan dilakukan rapat kembali untuk menjadikan larangan tersebut sebagai sebuah perarem. Pihaknya menegaskan, bahwa membawa anjing tidak dilarang, namun hanya dibatasi hanya boleh satu saja.
“Ini baru berbentuk keputusan dari hasil rapat, nanti kami akan lanjutkan dengan pararem yang paten. Termasuk pengawasannya nanti di lapangan, sehingga saat ini kalau ada pelanggaran kami akan bina terlebih dahulu. Setelah menjadi perarem, baru akan kami tentukan sanksinya,” jelas Sukerasena.
Sementara untuk anjing liar, Sukerasena berencana akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Terutama lagi untuk mencegah penyakit rabies pada anjing-anjing liar tersebut. Pihaknya berharap seluruh komponen masyarakat dan pengunjung agar dapat menaati aturan tersebut. Larangan tersebut saat ini sudah disosialisasikan melalui media sosial dan juga komunitas-komunitas yang ada di Desa Pererenan. “Kami berharap untuk wisatawan atau masyarakat agar dapat mengikuti aturan tersebut untuk menciptakan kenyamanan bersama,” tandasnya. *ind
Larangan diumumkan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik. Salah satunya dipasang di pintu masuk Pantai Pererenan. Pantauan NusaBali, ada tiga poin penting dari larangan yang dikeluarkan Desa Adat Pererenan. Pertama, pecinta anjing dilarang membawa anjing lebih dari satu ekor ke pantai atau area publik (pantai, lapangan umum, dan lain-lain). Kedua, apabila ada kejadian dan laporan yang tergigit anjing, maka pemilik anjing harus bertanggung jawab termasuk biaya pengobatan. Ketiga, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.
Bendesa Adat Pererenan Ketut Sukerasena, menjelaskan larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kebersihan pantai dan area publik yang merupakan tujuan wisatawan. Kata dia, pengunjung mulai dari wisatawan asing dan juga warganya sendiri sudah mulai ada yang komplain terkait banyaknya kotoran anjing di pantai.
“Ini adalah langkah antisipasi kami, karena beberapa yang komplain dari tamu dan warga kami juga. Banyaknya kotoran anjing ini memberikan rasa tidak nyaman bagi pengunjung. Selain itu, kami juga antisipasi adanya gigitan anjing kepada pengunjung,” kata Sukerasena, Rabu (8/12).
Sebelum mengeluarkan larangan tersebut, Sukerasena menegaskan sudah berembug bersama prajuru desa adat. Saat ini larangan yang sudah terpasang baru berbentuk surat keputusan. Ke depannya akan dilakukan rapat kembali untuk menjadikan larangan tersebut sebagai sebuah perarem. Pihaknya menegaskan, bahwa membawa anjing tidak dilarang, namun hanya dibatasi hanya boleh satu saja.
“Ini baru berbentuk keputusan dari hasil rapat, nanti kami akan lanjutkan dengan pararem yang paten. Termasuk pengawasannya nanti di lapangan, sehingga saat ini kalau ada pelanggaran kami akan bina terlebih dahulu. Setelah menjadi perarem, baru akan kami tentukan sanksinya,” jelas Sukerasena.
Sementara untuk anjing liar, Sukerasena berencana akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Terutama lagi untuk mencegah penyakit rabies pada anjing-anjing liar tersebut. Pihaknya berharap seluruh komponen masyarakat dan pengunjung agar dapat menaati aturan tersebut. Larangan tersebut saat ini sudah disosialisasikan melalui media sosial dan juga komunitas-komunitas yang ada di Desa Pererenan. “Kami berharap untuk wisatawan atau masyarakat agar dapat mengikuti aturan tersebut untuk menciptakan kenyamanan bersama,” tandasnya. *ind
1
Komentar