Besok, Tim Yustisi Turunkan Reklame Liar di Shortcut Canggu
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, mengambil sikap tegas akan membersihkan reklame liar di Jalan Shortcut Canggu menuju Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (10/12) besok.
Tim Yustisi memberikan batas waktu hingga Kamis (9/12) hari ini kepada pemilik untuk menurunkan sendiri reklame yang dipasang. Jika tidak petugas yang akan menurunkan paksa.
Sejumlah reklame liar di kawasan tersebut telah dipasang stiker oleh petugas. Tanda jika keberadaannya liar alias tak memiliki izin resmi. Stiker telah dipasang oleh Tim Yustisi pada Kamis (25/11). “Kami sudah berikan waktu dua minggu agar pemilik menurunkan sendiri. Kalau sampai tidak diindahkan, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegas Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Menurutnya, pembongkaran reklame yang melanggar ketentuan akan dilakukan Jumat besok. Penurunan reklame akan melibatkan unsur terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), TNI-Polri, aparat Desa Canggu dan Desa Tibubeneng, pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) beserta staf.
“Kami jadwalkan akan bergerak pukul 09.00 Wita, kami bersama jajaran dan tim gabungan akan mulai motong dan membongkar yang sudah dipasangi stiker,” tegas Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengatakan, penurunan reklame merupakan langkah penataan dan pengendalian pembangunan papan reklame yang tidak berizin. Penurunan puluhan reklame bodong tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Dinas PMPTSP Badung pada 16 November lalu.
Satpol PP, sebelumnya sudah menurunkan 80 buah reklame di kawasan tersebut, Kamis (25/11). Reklame yang diturunkan saat itu yang berukuran kecil dan tidak permanen. Sedangkan reklame yang permanent dipasangi stiker pemberitahuan. *ind
Komentar