nusabali

Bule Spanyol Nekat Tanam Ganja di Vila

Tersangka Tanam 19 Pot Ganja secara Hidroponik

  • www.nusabali.com-bule-spanyol-nekat-tanam-ganja-di-vila

WNA Spanyol yang tinggal di vila kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara pesan  biji ganja dari Belanda seharga Rp 2 juta per 7 biji

MANGUPURA, NusaBali

Seorang warga negara asing (WNA) Spanyol ditangkap jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Badung karena nekat menanam ganja di sebuah vila kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tanaman ganja sebanyak 19 pot itu ditanam tersangka GS, 50, secara hidroponika di dalam ruangan.

WNA Spanyol berinisial GS ini ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polreds Badung di vila tempatnya tinggal di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (30/11) malam. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berupa home industri tanam ganja di vila ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Bea Cukai Ngurah Rai.

Awalnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai sebuah paket yang dikirim dari Belanda. Paket berupa amplop warna coklat itu dikirim oleh seorang berinisial TC kepada seorang berinisial GS di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Setelah dibuka, paket yang dicurigai tersebut berisi kotak kaset DVD bertuliskan AIDA. Ternyata, di dalam kotak kaset DVD itu terdapat 5 bungkus paket kapsul plastik bening. Kapsul itu dibungkus kertas bertuliskan Fast Buds, yang masing-masing diberi kode A1, A2, A3, A4, dan A5. Ternyata, kapsul plastik bening tersebut berisi biji ganja. Tiap kapsul plastik berisi 7 biji ganja.

"Begitu menerima informasi tersebut, kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, saat gelar rilis perkara di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Kamis (9/12) siang.

Berdasarkan hasil pengembangan, biji ganja ini merupakan milik tersangka GS, WNA Spanyol yang tinggal di vila kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. “Saat kita mendatangi vila tempat tinggal tersangka di Desa Tibubeneng, ditemukan tanaman ganja yang ditanam secara hidroponika di dalam ruangan," tandas AKBP Leao Ded-dy.  

Menurut AKBP Leao Deddy, tanaman ganja yang sudah dipindahkan ke dalam pot tersebut sebanyak 19 batang. Setiap pot diberi kode mulai dari B1, B2, B3, B4, B5, dan seterusnya sampai B19. Tanaman ganja yang sudah dipindahkan ke dalam pot tersebut tingginya rata-rata pohon 1 meter dan semuanya sudah berbunga. Tersangka GS pun sudah ancang-ancah akan panen tanaman haram tersebut dalam waktu dekat.

Tersangka GS berikut barang bukti berupa 19 pot tanaman ganja tersebut kemudian langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka GS berikut 19 pot tanaman ganja yang ditanamnya itu juga ikut dihadirkan saat rilis perkara di Mapolres Badung, Kamis kematin.

Kepada polisi, tersangka GS mengakui tanaman ganja tersebut ditanam-nya sendiri secara hidroponik. Tersangka GS juga mengakui biji ganja yang dicurigai petugas Bea Cukai Ngurah Rai adalah miliknya.

Biji ganja untuk ditanam di vilanya itu dia pesan dari Belanda. Konon, tiap 7 biji ganja dibeli tersangka GS seharga Rp 2 juta. Jadi, secara keseluruhan biji ganja dari Belanda yang terbagi dalam 5 kapsul plastik bening tersebut dibeli seharga Rp 10 juta.

"Kita masih dalami keterangan tersangka ini. Termasuk untuk mebgetahui siapa saja orang yang terlibat dan sudah berapa lama beroperasi. Analisa awal kami, ganja ini ditanam untuk konsumsi sendiri. Ganja yang sudah dipindahkan ke dalam pot ini ditanam awal Oktober 2021 lalu dan segera akan dipanen," ungkap AKBP Leao Dedy, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Arthama.

AKBP Leao Deddy menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka GS diketahui sudah tinggal di Bali selama 20 tahun. WNA Spanyol ini memiliki bisnis di Bali, namun belum diungkap apa bisnisnya. Tersangka GS selama ini tinggal sendiri di vila kawasan Desa Tibubeneng.

Untuk mengetahui lika-liku WBNA Spanyol ini dalam praktek kejahatan narkotika dengan menanam ganja sendiri di vilanya, jajaran Polres Badung akan berkoordinasi dengan imigrasi. "Kita juga masih dalami keterangan tersangka. Kita ketahui kejahatan narkoba adalah kejahatan transnasional crime,” katanya.

Menurut AKBP Leao Deddy, tersangka GS dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengungkapkan paket biji ganja milik tersangka GS dikirim ke Bali lewat Kantor Pos. Berkat kejelian petugas, akhirnya kejahatan ini berhasil dibongkar.

Menurut Kusuma Santi, sekarang banyak barang haram yang dikirim lewat jasa titipan. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan jajaran kepolisian jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Ini adalah kerja sama yang sangat baik untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba," terang Kusuma Santi, yang kemarin ikut hadir dalam rilis perkara di Mapolres Badung. *pol

Komentar