Tiga Skimmer asal Turki dan Ukraina Diringkus
Dikendalikan dari Korsel oleh Eks Napi Kasus Skimming
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polda Bali berhasil meringkus tiga pelaku ilegal akses (skimming). Ketiga pelaku tersebut terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama adalah duo warga negara Turki yakni Can Yigit, 33 dan Musa Balca, 34. Kelompok kedua adalah seorang perempuan asal Ukraina, Baklanova Khirystyna, 33. Tersangka Can dan Musa diringkus Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Senin (22/11) dinihari. Keduanya disergap saat berusaha kabur dari kejaran Polisi di Jalan Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung usai memasang alat skimming pada sebuah mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Lukluk, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Setelah berhasil ditangkap terungkap jika tersangka Can dan Musa dikendalikan dari Korea Selatan melalui seseorang warga negara Turki berinisial MA yang kini berada di Bali. MA diketahui merupakan eks narapidana kasus skimming yang ditangkap Polda Bali tahun 2018. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan MA dalam perkara yang menjerat Can dan Musa tersebut.
Kedua tersangka bersama barang bukti berupa 21 keping kartu ATM palsu yang sudah ada PIN, 201 kartu ATM palsu tanpa PIN, satu set WiFi router, uang tunai Rp 2 kuta, dan lainnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk diperiksa. Pengakuan dari kedua tersangka ada enam nasabah yang sudah berhasil mereka bobol datanya dan bisa dikuras duitnya dengan mudah.
Pengakuan dari para tersangka sudah ada enam nasabah yang sudah berhasil mereka bobol datanya. Enam nasabah yang sudah berhasil dibobol data rahasianya itu sudah dikuras isinya antara Rp 30 sampai Rp 50 juta. Meski demikian keterangan tersebut masih didalami, sebab di tangan mereka diamankan 21 kartu ATM palsu yang sudah lengkap dengan PIN. Setiap kartu ATM palsu itu adalah berisi data untuk satu nasabah bank.
Sementara tersangka Baklanova Khirystyna modus kejahatan yang dilakukan sama dengan yang dilakukan tersangka Can dan Musa. Sama-sama dikendalikan orang lain dan selalu ganti pakaian saat mendatangi mesin ATM. Namun perempuan kelahiran 29 November 1988 ini tugasnya hanya sebagai pengambil uang. Dalam aksinya Baklanova tidak mengambil secara tunai tetapi dengan cara transfer. Tersangka ini bekerja berdasarkan perintah dari pelaku utamanya.
"Tersangka ini hanya pegang kartu ATM palsu. Dia tidak tarik uang secara tunai tetapi transfer secara virtual. Pelaku tidak melakukan tarik tunai karena ada batas penarikannya. Sementara dilakukan dengan cara transfer berapapun bisa," beber Kombes Ary.
"Para tersangka skimming ini kami jerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. *pol
1
Komentar