PPKM Level 3 Batal, Guru Dilarang Cuti
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah pusat telah membatalkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3, karena Covid-19.
Namun hal tersebut tidak berpengaruh pada kebijakan larangan cuti akhir tahun untuk guru dan tenaga kependidikan di Gianyar, dan Bali umumnya.
Informasi di Gianyar, Kamis (9/12), kalangan pendidik dan tenaga kependidikan menyambut baik pembatalan PPKM level 3 untuk Bali. Sebab mereka berharap dengan batalnya PPKM itu, para guru dan tenaga lain di sekolah akan mendapatkan kelonggaran untuk mengambil cuti akhir tahun. Namun, mereka kembali lemas karena larangan cuti tetap berlaku, dan pembagian raport juga tetap dilakukan pada Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Suradnya membenarkan bahwa cuti akhir tahun tetap dilarang untuk guru dan tenaga kependidikan di Gianyar. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan di objek-objek wisata. Sebab seperti diketahui, cuti akhir tahun biasanya dimanfaatkan untuk liburan ke objek wisata.
Karenakan pandemi covid-19 masih ada, lanjut Suradnya, Dinas Pendidikan Gianyar tetap meminta supaya insan sekolah lebih banyak menghabiskan waktunya di lingkungan rumah. Hal itu dilakukan supaya sekolah terhindar dari paparan covid-19, dan pembelajaran tatap muka tetap bisa berlangsung di Gianyar.
"Untuk larangan cuti tetap, dan pembagian raport juga tetap tanggal 3 Januari," ujar pejabat asal Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini, Kamis (9/12).
Suradnya berharap insan sekolah di Gianyar memaklumi ‘larangan cuti’ tersebut. Sebab ini dilakukan sebagai salah satu langkah, agar Gianyar cepat bisa terbebas dari pandemi.*nvi
Komentar