Dewa Indra Minta Badan Publik Terbuka Beri Akses Informasi
DENPASAR, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mendorong badan publik makin terbuka dalam memberi akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, bila perlu monitoring sampai ke desa-desa.
Hal itu disampaikan Dewa Indra saat menghadiri dan menyerahkan penghargaan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung secara offline dan online, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (9/12) pagi.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Bupati/Walikota se-Bali dan pimpinan OPD Pemprov Bali. Sekda Dewa Indra hadir mewakili Gubernur Bali Wayan Koster.
Sekda Dewa Indra mengapresiasi banyaknya jumlah badan publik yang berhasil meraih predikat informatif dari hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Namun Dewa Indra berharap trofi yang diperoleh tak sekadar dijadikan pajangan.
“Trofi yang diperoleh harus bisa dipertanggungjawabkan. Caranya adalah dengan memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap informasi,” ujar birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Mantan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali ini mengatakan belakangan ini hak yang dimiliki masyarakat makin bertambah. Jika sebelumnya hanya dikenal hak-hak secara umum seperti kebebasan beragama dan sejenisnya, saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk tahu dan memperoleh akses mendapatkan informasi dari badan publik. “Untuk dapat memenuhi hak masyarakat itu, tidak boleh ada gangguan dan penyempitan akses informasi,” tegas alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Mataram, Nusa Tenggara Barat ini.
Sekda Dewa Indra juga mengapresiasi langkah Komisi Informasi Provinsi Bali mengadakan monitoring keterbukaan informasi publik terhadap badan publik, karena sejalan dengan kebijakan pusat. “Kalau bisa langkah KI Bali nanti agar memperluas monitoring ke tingkat desa. Sehingga dampak kegiatan ini dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini.
Ketua KI Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengungkap dalam penganugerahan penghargaan tahun ini lembaganya melaksanakan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik dengan sistem elektronik. “Sistem ini pertama kalinya kita laksanakan. Bali merupakan salah satu dari tiga provinsi yang menerapkan sistem digital dalam kegiatan monitoring,” ucap pria asal Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ini.
Menurut Agus Wirajaya, KI Provinsi Bali melakukan monitoring terhadap 228 badan publik, terdiri dari 14 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi Bali, 14 OPD di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, lembaga penyelenggara pemilu, dan perwakilan desa dari tiap kabupaten/kota. “Penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kami monitoring karena lembaga ini akan mengemban tugas berat menyelenggarakan pemilu dalam waktu tak lama lagi. Ini perlu kita persiapkan karena berkaitan dengan layanan publik,” imbuh Agus Wirajaya.
Dari 228 badan publik yang dievaluasi, sebanyak 211 mengisi kuesioner yang dikirimkan dan melakukan presentasi. Hasilnya, 75 badan publik memperoleh kualifikasi informatif, 72 badan publik meraih kualifikasi menuju informatif. “Kalau keduanya digabungkan, sebanyak 147 badan publik atau 69,9 persen badan publik yang dimonitoring telah mencapai kualifikasi informatif dan menuju informatif,” beber Agus Wirajaya.
Sisanya, kata Agus Wirajaya, ada 44 badan publik mendapat kualifikasi cukup informatif, 10 kurang informatif, dan 10 lainnya tidak informatif karena tidak menjawab kuesioner. *nat
Komentar