Bule AS Pemilik Ganja ½ Kg Divonis Ringan
Dituntut 6 Tahun, Divonis Hakim 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Berdalih menggunakan ganja untuk pengobatan, terdakwa asal Amerika Serikat, Joshua Chayne Emery, 46, akhirnya mendapat potongan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.
Joshua divonis 4 tahun penjara atau turun 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan secara online oleh majelis hakim pimpinan Rustanto menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana badan, terdakwa kelahiran 12 Juni 1975 itu dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Made Suardika menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, kliennya memakai ganja karena untuk terapi pengobatan. “Joshua hanya punya satu ginjal. Dia kalau pakai obat dokter atau medis bisa komplikasi. Metode alternatif (ganja) yang dipakai terdakwa sudah dipakai sejak di Amerika,” beber Suardika. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiawan.
Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.
Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, terdakwa ditangkap polisi.
Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga USD 1.000 atau kurang lebih Rp14 juta jika dirupiahkan. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.
Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi. *rez
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Made Suardika menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, kliennya memakai ganja karena untuk terapi pengobatan. “Joshua hanya punya satu ginjal. Dia kalau pakai obat dokter atau medis bisa komplikasi. Metode alternatif (ganja) yang dipakai terdakwa sudah dipakai sejak di Amerika,” beber Suardika. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiawan.
Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.
Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, terdakwa ditangkap polisi.
Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga USD 1.000 atau kurang lebih Rp14 juta jika dirupiahkan. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.
Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi. *rez
1
Komentar