2 OPD di Jembrana Raih Predikat Informatif Keterbukaan KIPB 2021
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana berhasil meraih dua penghargaan predikat informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021.
Ajang ini diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali (KIPB) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/12). Dua predikat informatif tersebut yakni diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana yang menduduki peringkat kelima, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana pada peringkat sembilan.
Kedua penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra kepada Kadis Kominfo Jembrana Made Gede Budhiarta dan Kadis PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta. Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).
Usai acara tersebut, Wabup Ipat mengatakan sangat mengapresiasi penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Bali. Menurutnya, dengan keterbukaan informasi publik akan mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat. "Kami di Jembrana tidak ada informasi yang tertutup dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Termasuk dalam hal pengaduan masyarakat. Terutama dalam memberikan pelayanan informasi yang maksimal untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.
Wabup Ipat juga bersyukur atas raihan Predikat Informatif yang diberikan kepada dua OPD Pemkab Jembrana. Predikat Informatif itu pun diberikan karena pengelolaan informasi publik yang transparan. "Hal ini sebagai bukti bahwa Kabupaten Jembrana sudah menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Meski masih ada beberapa kekurangan, ke depan tentu akan kita perbaiki dan tingkatkan agar lebih baik lagi," ucap Wabup yang putra sulung dari mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ini.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. Adapun kriteria penilaian yaitu kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh badan publik kabupaten/kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021. Di samping OPD, penilaian dan pemeringkatan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Bali ini, juga mencakup seluruh perangkat, kecamatan, kelurahan dan desa se-Bali. *ode
Komentar