Molor Tiga Hari, Dewan Minta Rekanan Diberi Sanksi
DENPASAR, NusaBali
Proyek penataan kawasan heritage Gajah Mada meliputi pekerjaan penambahan ornamen di Pasar Kumbasari, pembuatan patung Dewi Melanting di Pasar Badung dan pelebaran jembatan Jalan Gajah Mada, akhir rampung. Meski sebelumnya, proyek yang digarap kontraktor PT Trijaya Nasional ini molor tiga hari.
Hal itu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar meminta Pemkot Denpasar memberikan sanksi sesuai waktu molor. Dalam kontrak Nomor 640/6399/DPUPR/2021 dan No 025/TJN-SPK/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ini seharusnya selesai pada Senin (6/12). Namun, proyek senilai Rp 17.696.340.000 baru selesai, Kamis (9/12).
Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Denpasar, Agus Sudarmo mengatakan saat ini semua pekerjaan pada proyek penataan kawasan heritage Gajah Mada sudah rampung. Pihaknya mengakui bila penyelesaian pekerjaan tersebut molor tiga hari. Hanya, saja pihak rekanan tidak dijatuhi sanksi berupa penalti.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira yang ditemui usai sidang paripurna mengatakan, seharusnya sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak harus dijalankan dengan baik. Termasuk waktu penyelesainnya.
Bila terjadi keterlambatan, maka tetap dijatuhi sanksi penalti.“Kontrak kerja itu mengikat, kalau misalnya terlambat, kena sanksi. Berdasarkan dokumen yang ada, apapun alasannya, harusnya ditegakkan,” katanya.
Proyek yang digarap tersebut menggunakan uang rakyat, harus bertanggungjawan terhadap rakyat. Karena apapun istilahnya, apakah itu dana BKK, APBD, itu semua merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus tepat waktu dan tepat sasaran.
Ketentuan seperti ini sudah lazim berlaku untuk proyek-proyek pemerintah. Terlebih, lagi saat ini Pemkot juga sedang membangun belasan gedung sekolah dasar. Perlakuan terhadap pelaksana proyek harus sama. Bila terjadi perbedaan akan menjadi perseden buruk ke depannya. “Kenapa ini boleh, kenapa ini tidak, kan demikian nanti pertanyaannya,” katanya.*mis
Komentar