nusabali

Diberhentikan, Kadus Sambangan Masadu DPRD

  • www.nusabali.com-diberhentikan-kadus-sambangan-masadu-dprd

Merasa diberhentikan secara tidak adil, Kadus Sambangan minta fasilitasi Komisi I DPRD Buleleng memperhatikan nasibnya.

SINGARAJA, NusaBali

Mantan Kepala Dusun (Kadus) Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Nyoman Sudarma mendatangi Komisi I DPRD Buleleng terkait pemberhentian dirinya sebagai kadus, Kamis (9/2) pagi. Sudarma datang sendiri, diterima Ketua Komisi I, Putu Mangku Mertayasa.

Dalam pertemuan itu, Sudarma mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ia menyebut, proses pergantian dilakukan dengan merekrut calon kadus. Padahal, dalam aturan usianya masih memungkinkan untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 60 tahun. Kini posisinya telah diisi oleh I Gede Budi.

Sudarma mengaku sudah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun tidak pernah ada penjelasan. “Saya sudah menanyakan, tetapi tidak ditanggapi. Maunya biar ada penjelasan mengapa saya diberhentikan. Sepengetahuan saya kadus jabatannya bisa diperpanjang. Karena tidak ada penjelasan saya minta dewan memfasilitasi masalah ini,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa mengatakan, pengaduan itu untuk sementara masih dipelajari bersama anggotanya. Setelah itu, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan mengundang Perbekel Sambangan, Camat Sukasada, dan DPMD. Kepada pihak terkait ini, dewan akan meminta penjelasan terkait proses pergantian Kadus Sambangan.  “Kita ingin tahu apa sebenarnya persoalan yang terjadi di Sambangan, dan kami akan undang pihak terkait persoalan ini,” katanya.

Menurut Mangku Mertayasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 diatur masa perangkat desa sampai usia 60 tahun. Dalam ketentuan, perangkat desa yang bersangkutan dapat diperpanjang masa tugasnya hingga usia 60 tahun. Ini bisa dilakukan apabila kadus yang bersangkutan kinerjanya masih dibutuhkan untuk mengabdi di desa. Sebaliknya, jika kinerjanya dianggap kurang, maka perbekel bisa mengganti berdasarkan kajian dan rekomendasi camat.  “Kami tidak mengadili siapa yansg salah dan benar, tapi kita perlu tahu apa alasan dari pemberhentian yang bersangkutan,” katanya.

Di tempat terpisah Perbekel Desa Sambangan Wayan Selamat Arya mengatakan, proses pergantian Kadus Sambangan sudah melalui mekenisme dan regulasi yang benar. Masa jabatan Sudarma berakhir lima bulan lalu dan pernah diperpanjang enam bulan sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Buleleng. Pergantian ini hanya untuk Kadus Sambangan. Sementara Kadus Banjar Anyar dan Kadus Babakan masih aktif karena usianya belum menginjak 60 tahun. Terkait upaya Sudarma melaporkan pemberhentian kepada dewan, Selamat mempersilakan yang bersangkutan mengadukan masalah tersebut kepada dewan.

“Sesuai aturan saya ganti yang bersangkutan karena memang masa jabatannya berakhir. Dia juga sudah diperpanjang, dan sekarang itu dipertanyakan silakan saja,” jelasnya. *k19

Komentar