Wagub Briefing Aparat Desa se-Bali
“Jangan ada pungutan-pungutan yang bisa merugikan masyarakat, tolong ubah mindset dalam memberikan pelayanan. Jangan baru ada uang baru pelayanannya cepat, jangan sampai terkena masalah nantinya”
Sosialisasikan Saber Pungli Agar Tak Terjerat Masalah Hukum
DENPASAR,NusaBali
Kasus kepala desa terseret kasus pungli (pungutan liar) membuat perhatian serius Pemprov Bali. Antisipasi kepala desa kena masalah, Wagub I Ketut Sudikerta kumpulkan sekitar 200 orang aparat desa termasuk para kepala desa se-Bali, Kamis (9/2) di Kantor Inspektorat Pemprov Bali. Didampingi Inspektur I Ketut Teneng, Ketua DPD I Golkar Bali yang digadang-gadang jadi Calon Gubernur dalam Pilgub 2018 ini membriefing aparat desa tersebut.
Wagub Sudikerta mengatakan, pemahaman kepala desa soal mekanisme aturan tidak sama. Bisa saja ada kesalahan. Dengan adanya Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) menjadi momok bagi kinerja kepala desa. “Dalam bertugas melayani masyarakat mungkin saja para kepala desa tidak ada niat melakukan pungli. Saya yakin tidak ada keinginan pungli. Tetapi karena kurangnya pemahaman bisa saja terjadi kesalahan,” ujar Sudikerta.
Dikatakan Sudikerta, dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli yang turun melakukan pengawasan di seluruh instansi dan desa-desa menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah bekerja sesuai dengan aturan. “Sebelumnya perlu diberikan edukasi dan sosialisasi tentang manajemen desa yang seharusnya sesuai dengan Standar Norma Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kalau sudah NSPK ini dilaksanakan saya yakin nggak akan terjadi masalah. Tolong itu dipahami,” tegas politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.
Sudikerta menegaskan sekarang ini miliaran rupiah mengalir ke desa untuk pembangunan. Dana tersebut harus dikelola dengan pemahaman keuangan yang baik. Sehingga tidak sampai menjadi implikasi hukum dikemudian hari.”Pemahaman aturan dan tata cara pengelolaan keuangan harus dipahami,” tegasnya.
Sudikerta juga meminta para perangkat desa agar bisa mengubah mindset (cara berpikir) negatif, semisal pamrih dari tugas yang dikerjakan menjadi kerja dengan tulus iklas. Kalau berharap imbalan melebihi dari ketentuan yang ada pun menurut Sudikerta sudah menyalahi NSPK, yang nantinya bisa menjerat para perangkat desa kedalam masalah hukum. “Jangan ada pungutan-pungutan yang bisa merugikan masyarakat, tolong ubah mindset dalam memberikan pelayanan. Jangan baru ada uang baru pelayanannya cepat, jangan sampai terkena masalah nantinya,” warning Sudikerta seraya merinci bidang-bidang pelayanan di lingkup desa yang bisa menjadi sumber pungli.
Misalnya, sumber pungli di desa adalah pengurusan e-KTP, akta-akta, perizinan, pembuatan sertifikat baru. “Hal ini itu harus betul-betul diawasi, dan bagi perangkat desa jangan coba-coba menarik pungutan melebihi aturan yang ada kalau tidak mau ada masalah. Semua harus tertuang dalam Peraturan Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali I Ketut Teneng menyebutkan kegiatan kemarin adalah memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkup desa. “Kita tidak mau kasus di Tulikup Gianyar dimana perangkat desa tertangkap Saber Pungli terulang,” tegas Teneng.
Kegiatan soasialisasi tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, Perwakilan Irwasda Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. *nat
1
Komentar