Tabanan Raih Penghargaan Alokasi DID 2022
Dinilai Baik dalam Pencegahan KKN
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan mendapat penghargaan berupa alokasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 dari Kementerian Keuangan.
Penghargaan ini diraih karena Pemkab Tabanan dinilai berhasil menerapkan praktik pencegahan korupsi. Penghargaan tersebut disiarkan langsung melalui akun youtube Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12).
Dalam siaran itu, ada 20 Pemda di Indonesia, termasuk Pemkab Tabanan memperoleh penghargaan alokasi DID 2022. Pemda/pemkab yang mendapatkan DID adalah pemda yang memperoleh kinerja minimal 76 dengan kinerja (B) dalam pencegahan korupsi.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan pusat kepada Kabupaten Tabanan, sebagai salah satu daerah yang memperoleh alokasi DID. “Kami selaku Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap untuk bisa terus mendukung upaya pemerintah pusat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Bupati Sanjaya, Jumat (10/12).
Adapun 20 Pemda yang peroleh penghargaan DID tersebut adalah, Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kota Semarang, Kota Tebingtinggi, Kota Tual, Kota Soppeng. Kemudian Kabupaten Badung, Kabupaten Mussi Rawas, Kabupaten Demak, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Batubara, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Primanto Bhakti menyambut baik pemberian DID untuk pencegahan korupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia ini. "Semoga ini dapat mendorong peningkatan budaya antikorupsi di Indonesia, terlebih dengan berbagai dinamika dan tantangan baru yang terus kita hadapi," ucapnya. *des
1
Komentar