Pemerintah Siapkan Anggaran Pembangunan Gedung Baru
Terkait Sengketa Kantor Desa Penglatan
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pengelatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bersama pihak Pemerintah Desa Penglatan tak lagi menempuh upaya hukum atas sengketa atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Desa Penglatan.
Mereka sepakat menyerahkan tanah beserta bangunan yang gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Suparma ahli waris Nengah Koyan sesuai putusan tertinggi Mahkamah Agung (MA) Reg No. 738 PK/pdt/2019.
Tokoh masyarakat Desa Penglatan yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, Kadek Setiawan, mengatakan, sebelumnya segala upaya sudah dilakukan agar tanah kantor desa bisa kembali. Namun demikian, warga merasa lelah karena hampir 4 tahun lamanya sudah menempuh berbagai upaya hukum.
"Kami legowo menyerahkan. Tapi kami minta, Pemerintah Buleleng membangun gedung baru Kantor Kepala Desa Penglatan. Buatkan berita acara dan berapa kepastian anggaran," ujar Setiawan, dikonfirmasi Minggu (12/12) siang.
Sementara itu, Perbekel Desa Penglatan, Nyoman Budarsa mengaku, sudah rela untuk menyerahkan tanah dan bangunan Kantor Kepala Desa Penglatan, meski hal itu membuat hatinya teriris.
Dari hasil koordinasi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pemerintah akan menyediakan anggaran pengadaan tanah dan bangunan gedung baru untuk Kantor Perbekel Desa Penglatan. Kantor desa rencannya di bangun di tahun 2022, dengan nilai total Rp 1,2 miliar.
"Terima kasih kepada Bupati Buleleng yang telah menyediakan anggaran untuk pembangunan kantor desa yang baru. Kami harap tidak ada lagi pihak-pihak merasa dirugikan atas keputusan ini," tandas Perbekel Budarsa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Desa Penglatan ini bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan dan ahli warisnya melawan Pemerintah Desa Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang di atasnya terdapat bangunan Kantor Desa Penglatan.
Sengketa tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan, upaya Pemerintah Desa Penglatan melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.*mz
Komentar