Kembali Beraksi di 3 KTP, Maling Kambuhan Didor
NEGARA, NusaBali
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Gilang Andrianto,19, dari Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (11/12) pagi.
Polisi terpaksa menembak kaki maling kambuhan yang terungkap mencuri di 3 TKP ini, karena berusaha melawan petugas.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (12/12), mengatakan residivis ini diamankan di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Sabtu (11/12) pukul 09.00 Wita. Saat berusaha diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas pada betis kaki kanannya. "Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ucap AKBP Juliana.
AKBP Juliana menjelaskan, residivis kasus curat yang baru saja keluar penjara pada bulan Oktober tahun 2021 lalu ini, diketahui telah melakukan 3 kasus pencurian di 3 TKP berbeda. Salah satunya adalah kasus pencurian di Kantor Sekretariat Pramuka Jembrana di areal Sekretariat Bersama Jembrana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, yang dilakukan tersangka pada Minggu (5/12) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam kasus pencurian di Kantor Sekretariat Pramuka Jembrana tersebut, pelaku diketahui mencuri sebuah kamera Canon DSLR EOS 4000 D. Selain mencuri sebuah kamera beserta charger tersebut, pelaku yang masuk dengan mendobrak pintu secara paksa pintu Kantor Sekretariat Pramuka Jembrana pada Minggu dinihari itu, juga mengambil uang sejumlah Rp 50.000, satu dus mie instan, sebuah kapak pataka Pramuka, dan sebuah pisau kecil.
Setelah mencuri di Sekretariat Pramuka Jembrana itu, pada hari yang sama Minggu (5/12) sekitar pukul 13.30 Wita, tersangka kembali melalukan pencurian di ruang guru SMKN 5 Negara, Desa/Kecamatan Pekuatan. Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku yang memanjat tembok sekolah dan masuk ke ruang guru melalui salah satu jendela yang diketahui tidak terkunci, mencuri sebuah tablet merk Samsung Galaxy Tab A. Selain megambil tablet, tersangka sempat berusaha membuka brangkas di ruang guru dengan menggunakan linggis namun gagal membuka brangkas tersebut.
Satu aksi pencurian yang juga semapt dilakukan tersangka, adalah pencurian sepeda motor Honda Scoopy No Pol DK 4954 ZG di rumah korban I Gede Suratama, di Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dalam melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat (19/11/2021) lalu sekitar pukul 06.00 Wita itu, tersangka melarikan motor korban setelah menemukan kunci motor korban pada dashboard. Khusus dalam melakukan pencurian motor itu, tersangka dibantu seorang temannya bernisial L yang kini masih dalam pencarian atau DPO. "Di dua TKP lainnya (pencurian di Kantor Pramuka Jembrana dan ruang guru SMKN 5 Negara), tersangka mengaku melakukan pencurian sendiri. Hanya saat mencuri motor itu, tersangka sempat dibantu temannya, L, yang kini masih DPO. Dari keterangan tersangka, L itu membantu memantau situasi sekitar," ujar AKBP Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.
Dalam pengungkapan 3 kasus curat tersebut, petugas berhasil mengamankan seluruh barang-barang berharga yang sempat dicuri pelaku. Hanya uang Rp 50 ribu termasuk beberapa bungkus mie instan yang sempat dicuri di Kantor Sekretariat Pramuka Jembrana, diakui sudah habis digunakan tersangka. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Untuk tindak lanjut, kita juga masih melalukan pengembangan di TKP lain. Termasuk melakukan penyelidikan terhadap L yang sempat dinyatakan membantu tersangka saat mencuri motor," ucap AKBP Juliana.*ode
1
Komentar