Retribusi Pasar Catur Masih Nihil
BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli membahas hibah aset Pasar Rakyat Catur di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Pedagang di Pasar Catur sejak dua tahun tidak dikenai retribusi. Sampai sekarang retribusi Pasar Catur masih nihil.
Kabid Perdagangan Diperindag Bangli, AA Ayu Ira Diah Sunariani menjelaskan, aset Pasar Catur tercatat sebagai aset Disperindag. Awalnya Pasar Catur merupakan pasar desa. Setelah revitalisasi, aset diambil alih pemerintah pusat. Setelah pembangunan rampung, pemerintah pusat mengibahkan ke Pemkab Bangli. “Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 2019 lalu,” ungkap Ayu Ira, Minggu (12/12).
Ayu Ira menjelaskan, lahan Pasar Catur merupakan milik Desa Catur dan NPHD kepada Pemkab Bangli maka belum bisa melakukan pungutan retribusi. Diakui pengelolaan Pasar Catur belum bisa optimal. Pasar Catur belum menghasilkan pendapatan. “Pasar Catur masih diurus oleh desa namun tidak ada pungutan,” jelas Ayu Ira. Pemerintah Desa Catur mengajukan hibah pasar agar desa bisa memanfatkan dan melakukan pemeliharaan. “Jika memungut retribusi, wajib menuntaskan proses hibah,” tegas Ayu Ira.
Pansus II DPRD Bangli telah melakukan pembahasan hibah Pasar Catur. Ketua Pansus II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem menegaskan, dewan mendorong percepatan penanganan proses hibah ini. Politisi PDIP ini menyebutkan kondisi ini justru menyebabkan tidak maksimalnya pengelolaan pasar, sedangkan potensi cukup besar. “Pasar sudah dibangun, aktivitas juga ada namun pendapatan nihil,” ungkap Ketut Mastrem. Jika sudah dihibahkan ke desa maka desa bisa mengelola lebih optimal dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa. Pasar yang terus menggeliat diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. *esa
1
Komentar