Harga Rokok Elektrik 2022 Melonjak 17,5%
Cukai Vape Naik
JAKARTA, NusaBali
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai bagi hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik cair, tembakau hirup, dan lainnya.
Hal ini membuat harga jual eceran (HJE) vaporizer (vape) dan kawan-kawan meningkat minimum 17,5 persen. "Penyesuaian minimum HJE adalah kenaikan minimum 17,5 persen dengan besaran tarifnya spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut," ungkap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (13/12).
Bendahara negara mengatakan kenaikan cukai dan HJE bagi rokok elektrik cair dan lainnya dilakukan karena konsumsi terhadap jenis rokok ini juga terus meningkat selayaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar. Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari HPTL yang naik 588 persen dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020.
"Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis ekstrak dan esens tembakau (rokok elektrik) cair," imbuhnya.
Nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.
Di sisi lain, pemerintah ingin penerimaan cukai dari kelompok tembakau ini ikut meningkat pada tahun depan. Estimasinya mencapai Rp648,84 miliar atau naik 7,5 persen dari estimasi penerimaan pada tahun ini. Untuk itu, pemerintah turut mengerek cukai dan harga jual rokok elektrik dan kawan-kawannya. *
Komentar