nusabali

Lagi, Tim Yustisi Jaring 24 Orang Pelanggar Prokes

  • www.nusabali.com-lagi-tim-yustisi-jaring-24-orang-pelanggar-prokes

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat operasi penertiban di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (14/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari penertiban ini 24 orang pelanggar protokol kesehatan sebanyak 11 orang didenda di tempat sebesar Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 13 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai aturan.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.  "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.

Dalam menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan  mengimbau  masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. "Ini akan kami terus lakukan sepanjang aturan masih berlaku. Sebab, masyarakat masih banyak yang lengah padahal Covid-19 belum berakhir," tandasnya. *mis

Komentar