nusabali

PPDN Mulai Diberlakukan Wajib Vaksin Lengkap

  • www.nusabali.com-ppdn-mulai-diberlakukan-wajib-vaksin-lengkap

NEGARA, NusaBali
Menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Pelabuan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana semakin diperketat.

Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mulai mewajibkan para PPDN yang masuk ataupun keluar Bali, melengkapi bukti surat vaksin Covid-19 dosis dua atau vaksin lengkap.

Upaya mewajibkan PPDN melengkapi bukti surat vaksin dosis II itu, diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dalam Inmendagri yang akan efektif diberlakukan per 24 Desember 2021 itu, para PPDN diwajibkan melengkapi bukti surat vaksin dosis dua, dan tidak diperkenankan menggunakan bukti surat vaksin dosis satu.

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha, Rabu (15/12), mengatakan terkait syarat PPDN, sebelumnya masih diperbolehkan meski baru melaksanakan satu kali vaksin. Namun saat jelang Nataru ini, para PPDN diwajibkan sudah harus dua kali vaksin atau sudah divaksin lengkap. Selain sudah divaksin lengkap, para PPDN yang lewat jalur darat atau penyeberangan juga tetap diwajibkan melengkapi bukti negatif Covid-19 dari hasil tes rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam dari pengambilan sampel. “Bagi yang baru satu kali vaksin, kita minta agar segera melakukan vaksin kedua,” ujarnya.

Selain pemeriksaan surat-surat dokumen perjalanan, Kompol Darmanatha mengatakan, jelang Nataru ini jajarannya juga tetap fokus pemeriksaan orang dan barang-barang. Baik itu mengantisipasi adanya pelaku kejahatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ataupun mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal seperti narkoba, barang hasil curian ataupun barang hasil kejahatan tindak pidana lainnya.

“Untuk hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam dari hari Selasa (14/12) pukul 06.00 Wita sampai Rabu (15/12) pukul 06.00 Wita, sudah berjalan dengan aman dan lancar. Untuk teguran tertulis terhadap pelanggar prokes sementara masih nihil,” ucap Kompol Darmanatha. *ode

Komentar