Polda Tahan Dua Aktivis ForBali, Dalam Kasus Penurunan Bendera
Dua aktivis ForBali yang menjadi tersangka kasus penurunan bendera yaitu I Made Joni Antara alias De Jhon dan I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali pada Jumat (10/2).
DENPASAR, NusaBali
Rencananya, tim kuasa hukum ForBali akan segera mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua aktivis ForBali tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Dit Reskrimum Polda Bali mulai pukul 09.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, De Jhon dan Gung Omleth didampingi 14 orang pengacaranya. Pada Jumat sore, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan keduanya.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, penahanan kedua tersangka tentunya berdasarkan pertimbangan penyidik. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. “Tadi langsung ditahan dan jika berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Hengky.
Koordinator Divisi Hukum ForBali, I Made Ariel Suardana SH MH mengatakan mengetahui penahanan tersebut pada Jumat sore. Sebelum ditahan, De Jhon dan Gung Omleth menjalani pemeriksaan terpisah di ruang Dit Reskrimum Polda Bali. Keduanya sama-sama dicecar 15 pertanyaan terkait penurunan bendera yang dilakukan di Kantor DPRD Bali saat aksi demo tolak reklamasi pada pada 25 Agustus 2016 lalu.
Pemeriksaan tambahan ini pada dasarnya untuk memperjelas dan mempertajam materi pertanyaan sebelumnya. Penyidik fokus mencari siapa sebenarnya yang menurunkan bendera itu. Pasalnya, dari fakta yang terungkap, selain aktivis ini, ternyata ada orang lain. “Hanya saja, orang yang ikut menurunkan itu belum jelas. Walau demikian orang-orang itu terekam video,” terangnya.
Dalam keterangan kepada penyidik, De Jhon dan Gung Omleth mengaku aksi tersebut merupakan spontanitas. Berkaitan dengan pemasangan bendara ForBali, banyak orang yang terlibat. Gung Omleth mengaku hanya mengikat satu tali dan De Jhon mengikat satu tali. Sedangan bendera ForBali terdapat tiga tali.
Ditambahkan Suardana, saat ini pihaknya sedang melakukan kordinasi untuk merencanakan upaya selanjutnya. Salah satunya yaitu melayangkan surat penangguhan penahanan untuk kedua tersangka. “Karena pengajuan penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP, maka akan kita ajukan sebagai hak tersangka,” tegasnya.
Seperti diketahui, De Jhon dan Gung Omleth ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (a) Jo Pasal 66 UU RI Nomer 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. * rez
Rencananya, tim kuasa hukum ForBali akan segera mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua aktivis ForBali tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Dit Reskrimum Polda Bali mulai pukul 09.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, De Jhon dan Gung Omleth didampingi 14 orang pengacaranya. Pada Jumat sore, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan keduanya.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, penahanan kedua tersangka tentunya berdasarkan pertimbangan penyidik. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. “Tadi langsung ditahan dan jika berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Hengky.
Koordinator Divisi Hukum ForBali, I Made Ariel Suardana SH MH mengatakan mengetahui penahanan tersebut pada Jumat sore. Sebelum ditahan, De Jhon dan Gung Omleth menjalani pemeriksaan terpisah di ruang Dit Reskrimum Polda Bali. Keduanya sama-sama dicecar 15 pertanyaan terkait penurunan bendera yang dilakukan di Kantor DPRD Bali saat aksi demo tolak reklamasi pada pada 25 Agustus 2016 lalu.
Pemeriksaan tambahan ini pada dasarnya untuk memperjelas dan mempertajam materi pertanyaan sebelumnya. Penyidik fokus mencari siapa sebenarnya yang menurunkan bendera itu. Pasalnya, dari fakta yang terungkap, selain aktivis ini, ternyata ada orang lain. “Hanya saja, orang yang ikut menurunkan itu belum jelas. Walau demikian orang-orang itu terekam video,” terangnya.
Dalam keterangan kepada penyidik, De Jhon dan Gung Omleth mengaku aksi tersebut merupakan spontanitas. Berkaitan dengan pemasangan bendara ForBali, banyak orang yang terlibat. Gung Omleth mengaku hanya mengikat satu tali dan De Jhon mengikat satu tali. Sedangan bendera ForBali terdapat tiga tali.
Ditambahkan Suardana, saat ini pihaknya sedang melakukan kordinasi untuk merencanakan upaya selanjutnya. Salah satunya yaitu melayangkan surat penangguhan penahanan untuk kedua tersangka. “Karena pengajuan penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP, maka akan kita ajukan sebagai hak tersangka,” tegasnya.
Seperti diketahui, De Jhon dan Gung Omleth ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (a) Jo Pasal 66 UU RI Nomer 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. * rez
1
Komentar