Pembagian Rapor Siswa Dipastikan 18 Desember
Sebelumnya Sempat Digeser ke Bulan Januari 2022
DENPASAR, NusaBali
Pembagian rapor semester ganjil untuk siswa di Denpasar dikembalikan ke jadwal awal.
Pembagian rapor sesuai jadwal menyusul keluarnya surat edaran dari Sekjen Kemenristekdikti Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sesuai kalender pendidikan di Kota Denpasar pembagian rapor akan dilakukan pada, Sabtu 18 Desember 2021 nanti.
Plt Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat diwawancarai di sela-sela pelaksanaan vaksinasi anak di SD Widia Sakti Penatih, Rabu (15/12) mengatakan dengan adanya edaran tersebut, pembagian rapor yang awalnya diundur ke bulan Januari 2022, dikembalikan sesuai kalender pendidikan di masing-masing daerah.
Eddy menambahkan, surat edaran ini keluar pada Selasa, 14 Desember 2021. "Awalnya kan pembagian rapor Januari sesuai Inmendagri tentang libur Natal dan Tahun Baru. Tapi kemarin ada edaran Sekjen Kemenristek lagi sehingga pembagian rapor dikembalikan sesuai kalender pendidikan di masing-masing daerah," kata Eddy Mulya.
Sehingga untuk di Kota Denpasar pembagian rapor siswa akan digelar pada 18 Desember 2021. Sementara itu untuk libur semester selama satu minggu. Diberitakan sebelumnya, jadwal pembagian rapor untuk siswa di Denpasar diundur.
Hal ini menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Di mana dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa sekolah diminta untuk melakukan pengunduran waktu pembagian rapor. "Satu minggu tidak boleh nambah libur lagi. Setelah tanggal 18 Desember langsung libur seminggu tidak boleh nambah," ujarnya. *mis
1
Komentar