Perumda BPS Tambah 225 Titik Parkir
Pendapatan di tahun 2021 sudah melampaui target terkoreksi. Dari target yang terkoreksi sebesar Rp 10.750.000.000, pendapatan yang terealisasi sebesar Rp 11.482.631.980.
DENPASAR, NusaBali
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar mencatat penambahan lahan parkir di 225 titik di kawasan Kota Denpasar. Penambahan tersebut terhitung selama tahun 2021 yang mencakup parkir pelataran dan tepi jalan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari perparkiran.
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Kamis (16/12) mengungkapkan, Perumda BPS saat ini tengah memperluas akses parkir di Kota Denpasar sesuai dengan kajian. Penambahan titik parkir yang dilakukan oleh Perumda BPS dalam kurun waktu satu tahun cukup tinggi.
Dari tahun 2020 Perumda BPS yang hanya memiliki 708 titik parkir kini di tahun 2021 sudah mencapai 933 titik parkir. Untuk parkir pelataran di tahun 2020 yang mulanya hanya sebanyak 309 titik parkir di tahun 2021 ini sudah bertambah sebanyak 201 titik sehingga total parkir pelataran sekarang menjadi 510 titik parkir.
Sementara untuk parkir tepi jalan juga mengalami peningkatan. Di tahun 2020 Perumda BPS hanya memiliki 399 titik parkir, namun di tahun 2021 titik parkir bertambah sebanyak 24 tempat titik sehingga saat ini ada sebanyak 423 titik tempat parkir yang dimiliki Perumda BPS. "Itu total penambahannya, jadi cukup signifikan yang akan kami kelola kedepannya," ungkapnya.
Penambahan jumlah lokasi parkir tersebut menurut Putrawan karena kerjasama dari beberapa perusahaan dan kerjasama desa adat untuk mengelola perparkiran. "Penambahan itu kami bekerjasama dengan desa adat. Jadi, kami masih berusaha bagaimana caranya Perumda BPS ini masih tetap bisa mempertahankan perparkiran di Denpasar di tengah pengurangan akses parkir tepi jalan," ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar ini mengungkapkan, selama ini Perumda BPS terus mengupayakan peningkatan pendapatan. Kendati ditengah Pandemi Covid-19, Perumda BPS masih berupaya konsisten dalam mengurus perparkiran.
Dengan beberapa penambahan lahan parkir menurut dia, peningkatan pendapat di tahun 2021 semakin membaik. Apalagi, dari hitung pendapatan hingga November 2021, di tengah Pandemi Covid-19 ini pendapatan meningkat dari tahun 2020. Bahkan menurut dia, pendapatan di tahun 2021 sudah melampaui target terkoreksi.
Dari target yang terkoreksi sebesar Rp 10.750.000.000 pendapatan yang terealisasi sebesar Rp 11.482.631.980. Putrawan mengungkapkan, kendati realisasi melebihi target, namun target tersebut bukan target biasanya. Target yang seharusnya dipenuhi Perumda BPS mengacu pada target tahun 2020 sebelum Pandemi Covid-19 yakni di Pelataran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum ditetapkan sebesar Rp 11.000.000.000 dan untuk parkir gedung dan pelataran ditetapkan sebesar Rp 7.500.000.000.
Karena masuk masa Pandemi pada pertengahan tahun 2020 yang berdampak sangat signifikan terhadap penurunan pendapatan, maka di pertengahan tahun 2020 dilakukan koreksi target pendapatan. "Untuk Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum menjadi sebesar Rp 7.000.000.000 dan untuk parkir gedung dan pelataran menjadi sebesar Rp 3.750.000.000," jelas pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan ini.
Target koreksi tersebut masih menjadi acuan pendapatan tahun 2021 karena masih di masa Pandemi Covid-19. Dengan target tersebut, perkembangan realisasi pendapatan parkir di Kota Denpasar cukup membaik. Realisasi tahun 2021 pada retribusi parkir tepi jalan umum menjadi sebesar Rp 7.428.645.000 dari target Rp 7.000.000.000 dan untuk parkir gedung dan pelataran realisasi sebesar Rp 4.053.986.980 dari target sebesar Rp 3.750.000.000.*mis
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Kamis (16/12) mengungkapkan, Perumda BPS saat ini tengah memperluas akses parkir di Kota Denpasar sesuai dengan kajian. Penambahan titik parkir yang dilakukan oleh Perumda BPS dalam kurun waktu satu tahun cukup tinggi.
Dari tahun 2020 Perumda BPS yang hanya memiliki 708 titik parkir kini di tahun 2021 sudah mencapai 933 titik parkir. Untuk parkir pelataran di tahun 2020 yang mulanya hanya sebanyak 309 titik parkir di tahun 2021 ini sudah bertambah sebanyak 201 titik sehingga total parkir pelataran sekarang menjadi 510 titik parkir.
Sementara untuk parkir tepi jalan juga mengalami peningkatan. Di tahun 2020 Perumda BPS hanya memiliki 399 titik parkir, namun di tahun 2021 titik parkir bertambah sebanyak 24 tempat titik sehingga saat ini ada sebanyak 423 titik tempat parkir yang dimiliki Perumda BPS. "Itu total penambahannya, jadi cukup signifikan yang akan kami kelola kedepannya," ungkapnya.
Penambahan jumlah lokasi parkir tersebut menurut Putrawan karena kerjasama dari beberapa perusahaan dan kerjasama desa adat untuk mengelola perparkiran. "Penambahan itu kami bekerjasama dengan desa adat. Jadi, kami masih berusaha bagaimana caranya Perumda BPS ini masih tetap bisa mempertahankan perparkiran di Denpasar di tengah pengurangan akses parkir tepi jalan," ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar ini mengungkapkan, selama ini Perumda BPS terus mengupayakan peningkatan pendapatan. Kendati ditengah Pandemi Covid-19, Perumda BPS masih berupaya konsisten dalam mengurus perparkiran.
Dengan beberapa penambahan lahan parkir menurut dia, peningkatan pendapat di tahun 2021 semakin membaik. Apalagi, dari hitung pendapatan hingga November 2021, di tengah Pandemi Covid-19 ini pendapatan meningkat dari tahun 2020. Bahkan menurut dia, pendapatan di tahun 2021 sudah melampaui target terkoreksi.
Dari target yang terkoreksi sebesar Rp 10.750.000.000 pendapatan yang terealisasi sebesar Rp 11.482.631.980. Putrawan mengungkapkan, kendati realisasi melebihi target, namun target tersebut bukan target biasanya. Target yang seharusnya dipenuhi Perumda BPS mengacu pada target tahun 2020 sebelum Pandemi Covid-19 yakni di Pelataran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum ditetapkan sebesar Rp 11.000.000.000 dan untuk parkir gedung dan pelataran ditetapkan sebesar Rp 7.500.000.000.
Karena masuk masa Pandemi pada pertengahan tahun 2020 yang berdampak sangat signifikan terhadap penurunan pendapatan, maka di pertengahan tahun 2020 dilakukan koreksi target pendapatan. "Untuk Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum menjadi sebesar Rp 7.000.000.000 dan untuk parkir gedung dan pelataran menjadi sebesar Rp 3.750.000.000," jelas pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan ini.
Target koreksi tersebut masih menjadi acuan pendapatan tahun 2021 karena masih di masa Pandemi Covid-19. Dengan target tersebut, perkembangan realisasi pendapatan parkir di Kota Denpasar cukup membaik. Realisasi tahun 2021 pada retribusi parkir tepi jalan umum menjadi sebesar Rp 7.428.645.000 dari target Rp 7.000.000.000 dan untuk parkir gedung dan pelataran realisasi sebesar Rp 4.053.986.980 dari target sebesar Rp 3.750.000.000.*mis
1
Komentar