Pemkot Didesak Segera Selesaikan Sistem Pengelolaan Pasar Badung
DENPASAR, NusaBali
Terkait dengan belum jelasnya pengelolaan Pasar Badung, Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi NasDem-PSI, Agus Wirajaya mendesak Pemkot Denpasar segera menyelesaikan sistem pengelolaan Pasar Badung dan penyerahan asetnya ke Perumda Pasar Sewakadarma.
Sebab, jika tidak segera diurus pendapatan Perumda Pasar akan terus terganggu. aSeperti diketahui pasca diresmikannya Pasar Badung oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar belum bisa menarik uang sewa tempat karena aset Pasar Badung masih dipegang pemerintah.
Lambatnya penyerahan aset akibat dari belum jelasnya sistem pengelolaan antara Pemkot Denpasar dan Perumda Pasar Sewakadarma. Agus Wirajaya saat dihubungi, Jumat (17/12) mengungkapkan, dengan permasalahan itu sudah seharusnya Pemkot Denpasar segera melakukan serah terima aset Pasar Badung kepada Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar untuk tertib administrasi pengelolaan aset pemerintah.
"Jika hasil pembangunan gedung Pasar Badung pasca kebakaran tidak segera diserahterimakan akan berdampak pada ketidaktertiban administrasi Pemkot Denpasar dan juga Perumda Pasar," ungkapnya. Agus Wirajaya mengatakan, selama ini Perumda dan Pemkot Denpasar terlalu lama memikirkan sistem pengelolaan. Jika memang sistem yang direncanakan sudah tidak bisa segera harusnya beralih ke penyertaan modal. Ketimbang menurut dia, dengan proses lama hasilnya mentok di Undang-undang. Imbasnya, Perumda Pasar Sewakadarma yang saat ini mengelola sementara harus bimbang memenuhi biaya operasional Pasar Badung yang tidak sedikit.
"Pemkot Denpasar juga harusnya segera bertindak cepat. Jika memang sistem kerjasama tidak memungkinkan karena terbentur aturan, secepatnya mencari solusi untuk dilakukan penyertaan modal," ungkapnya. Apalagi selama 2 tahun lebih, Perumda Pasar tidak bisa memungut biaya sewa tempat secara pasti. Akibatnya, beban penyusutannya akan dapat mengurangi pendapatan yang sekaligus akan berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan bagi Pemerintah Kota Denpasar.
Agus Wirajaya mengungkapkan, Pemkot Denpasar dapat mengambil alternatif terkait Pengelolaan Pasar Badung. Selain kerjasama pemanfaatan, bisa dilakukan dengan penyerahan bangunan Pasar Badung sebagai penyertaan modal pemerintah seperti tertuang dalam Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya diberitakan gedung baru Pasar Badung di Jalan Gajah Mada sudah beroperasi 2,9 tahun pasca diresmikan Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2019 lalu. Namun sampai saat ini, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar belum bisa melakukan penarikan sewa kios dan los kepada para pedagang. Sebab, sistem pengelolaan Pasar Badung belum dilimpahkan ke Perumda.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata saat dihubungi, Selasa (14/12) mengatakan lamanya proses pelimpahan pengelolaan Pasar Badung ini masih terhambat masalah sistem pengelolaan antara pemerintah dan Perumda Pasar. *mis
1
Komentar