Polres Tabanan Larang Pesta Kembang Api
Kalau kedapatan menyelenggarakan pesta kembang api akan disanksi tegas. Sementara yang kerumunan akan dikenakan UU Kesehatan.
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan mengetatkan aturan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat kepolisian melarang adanya pesta kembang api. Jika didapati ada kegiatan seperti itu, polisi akan mengenakan sanksi tegas.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. Karena masih suasana pandemi Covid-19, seluruh masyarakat Tabanan diminta untuk berempati menyambut Nataru. Tidak perlu mengadakan pesta atau perayaan yang berlebihan. “Apalagi sekarang pandemi varian baru sudah mulai masuk di Indonesia. Dan ini harus kita antisipasi. Kami sudah sepakat bersama seluruh jajaran pemerintah, TNI/Polri bahu membahu kompak melaksanakan pengamanan Nataru,” tegas AKBP Ranefli, Jumat (17/12).
Dikatakannya, salah satu kegiatan yang dilarang adalah pesta kembang api. “Kami tidak memberikan izin semua aktivitas masyarakat untuk menggelar pesta atau perayaan yang berhubungan dengan pergantian tahun nanti,” kata AKBP Ranefli.
Sementara untuk umat Nasrani masih bisa melakukan ibadah, namun dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Hal tersebut sudah dirapatkan dengan pengurus gereja, bahwa ibadah Natal dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
AKBP Ranefli pun mengingatkan, bagi masyarakat yang kedapatan menyelenggarakan pesta kembang api akan dikenakan sanksi tegas. Sebab menjelang atau saat perayaan Nataru ini, pihaknya bersama dengan TNI dan Satpol PP melaksanakan patroli menyasar tempat yang rawan dijadikan pesta kembang api.
“Kalau kedapatan menyelenggarakan pesta kembang api, sanksi tegas. Sementara yang kerumunan akan dikenakan Undang-undang Kesehatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Yang jelas kita akan lihat klasifikasi pelanggaran. Kalau sampai mendatangkan orang dengan jumlah banyak bisa dikenakan dengan sanksi kurungan (penjara),” tutur AKBP Ranefli.
Sementara jelang perayaan Nataru ini, Polres Tabanan tidak sampai mengadakan pengetatan jalan. Namun petugas akan lebih diarahkan untuk melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan melakukan mobilisasi ke daerah lain. “Di pos-pos tertentu akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan vaksin. Jadi syarat bepergian masyarakat harus sudah tervaksin lengkap. Kalaupun tak tervaksin tetapi harus memenuhi swab/PCR. Kalau syarat itu tak dilengkapi terpaksa nanti kita akan kembalikan. Jadi semua lebih fokus kepada penegakan prokes,” tandas AKBP Ranefli. *des
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. Karena masih suasana pandemi Covid-19, seluruh masyarakat Tabanan diminta untuk berempati menyambut Nataru. Tidak perlu mengadakan pesta atau perayaan yang berlebihan. “Apalagi sekarang pandemi varian baru sudah mulai masuk di Indonesia. Dan ini harus kita antisipasi. Kami sudah sepakat bersama seluruh jajaran pemerintah, TNI/Polri bahu membahu kompak melaksanakan pengamanan Nataru,” tegas AKBP Ranefli, Jumat (17/12).
Dikatakannya, salah satu kegiatan yang dilarang adalah pesta kembang api. “Kami tidak memberikan izin semua aktivitas masyarakat untuk menggelar pesta atau perayaan yang berhubungan dengan pergantian tahun nanti,” kata AKBP Ranefli.
Sementara untuk umat Nasrani masih bisa melakukan ibadah, namun dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Hal tersebut sudah dirapatkan dengan pengurus gereja, bahwa ibadah Natal dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
AKBP Ranefli pun mengingatkan, bagi masyarakat yang kedapatan menyelenggarakan pesta kembang api akan dikenakan sanksi tegas. Sebab menjelang atau saat perayaan Nataru ini, pihaknya bersama dengan TNI dan Satpol PP melaksanakan patroli menyasar tempat yang rawan dijadikan pesta kembang api.
“Kalau kedapatan menyelenggarakan pesta kembang api, sanksi tegas. Sementara yang kerumunan akan dikenakan Undang-undang Kesehatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Yang jelas kita akan lihat klasifikasi pelanggaran. Kalau sampai mendatangkan orang dengan jumlah banyak bisa dikenakan dengan sanksi kurungan (penjara),” tutur AKBP Ranefli.
Sementara jelang perayaan Nataru ini, Polres Tabanan tidak sampai mengadakan pengetatan jalan. Namun petugas akan lebih diarahkan untuk melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan melakukan mobilisasi ke daerah lain. “Di pos-pos tertentu akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan vaksin. Jadi syarat bepergian masyarakat harus sudah tervaksin lengkap. Kalaupun tak tervaksin tetapi harus memenuhi swab/PCR. Kalau syarat itu tak dilengkapi terpaksa nanti kita akan kembalikan. Jadi semua lebih fokus kepada penegakan prokes,” tandas AKBP Ranefli. *des
1
Komentar