Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 30 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terus meningkat. Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 30 orang Pelanggar Prokes saat penertiban protokol kesehatan di Jalan Pulau Saelus Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (17/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari penertiban 30 orang pelanggar protokol kesehatan sebanyak 6 orang didenda di tempat sebesar Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker. Sebanyak 24 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai aturan.
Untuk memberikan efek jera dalam kegiatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga. Dalam menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. "Ini akan kami terus lakukan sepanjang aturan masih berlaku. Sebab, masyarakat masih banyak yang lengah padahal Covid-19 belum berakhir," tandasnya. *mis
Komentar