nusabali

Pesta Tahun Baru Cukup di Rumah

Gubernur Terbitkan SE Nataru, Kapasitas Tempat Wisata 75 Persen

  • www.nusabali.com-pesta-tahun-baru-cukup-di-rumah

Saat perayaan Nataru tahun ini di Bali tidak ada penyekatan dan penerapan ganjil genap
di objek wisata, namun masyarakat diharapkan displin Prokes.

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Gubernur Koster meminta masyarakat yang akan merayakan malam Tahun Baru tidak melakukan pesta yang dapat menimbulkan kerumunan. Perayaan Tahun Baru pun diminta cukup digelar di rumah alias kediaman masing-masing dengan keluarga.

"Perayaan Tahun Baru sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di kediaman masing-masing dengan mencegah kerumunan dan hindari perjalanan jauh," ujar Gubernur Koster dalam keterangan pers di Gedung Gajah, Komplek Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (18/12) sore.

Gubernur Koster yang didampingi Kadiskes Bali dr I Ketut Suarjaya MMA dan Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, secara tegas juga meminta masyarakat saat malam Tahun Baru tidak melakukan perayaan dengan pawai, karnaval, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian.

Dalam SE Nomor 20/2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tersebut, juga membatasi kegiatan masyarakat pada sejumlah pusat perbelanjaan, mall, rumah makan, restoran dengan memberlakukan waktu operasional mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Pengunjung juga dibatasi di pusat perbelanjaan dan mall hingga 75 persen, dari kapasitas total mall/pusat perbelanjaan. "Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada pusat perbelanjaan dan mall," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara untuk tempat wisata juga diatur dengan pembatasan kapasitas, yakni maksimal 75 persen dari kapasitas total. "Untuk tempat wisata kita minta tetap penerapan Prokes dengan ketat untuk mencegah penularan Covid-19," ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Sementara untuk kegiatan masyarakat di luar Nataru, Pemprov Bali juga memberlakukan pembatasan. Seperti kegiatan seni dan budaya, olahraga. Di luar kegiatan seni budaya dan olahraga dapat digelar dengan kapasitas maksimal 50 orang. "Pertandingan olahraga dapat digelar tanpa penonton," beber Gubernur Koster.

Untuk penegakan SE Nomor 20/2021 ini, Gubernur Koster langsung instruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, desa adat se Bali, Satpol PP, bersama pecalang (petugas keamanan desa adat) untuk menegakkan aturan dan Prokes dengan masif, intensif dan tegas. "Saya minta Kapolda, Pangdam/IX Udayana bersama Satgas Covid-19 dan Satpol PP melakukan operasi penegakan disiplin agar SE Nomor 20 Tahun 2021 ini berjalan efektif," tandas mantan Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali tiga periode ini.

Pengawasan akan diintensifkan di mall, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat ibadah. Pemerintah juga mendorong di tempat keramaian alias areal publik akan dimaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pengawasan Prokes. Bagaimana pasca 2 Januari 2022? Gubernur Koster menyebutkan, pemerintah akan melakukan pengaturan mengacu dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri), Surat Ketua Satgas Nasional Covid-19, dan SE Menteri Perhubungan yang berlaku pada waktu berkenaan.

Sementara Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin, secara terpisah mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait sudah menyiapkan pengawasan ketat terhadap penegakan SE Gubernur Bali Nomor 20/2021. "Terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Tentunya kita akan kedepankan edukasi kepada masyarakat," ujar pria yang juga Kepala BPBD Bali ini.

Menurut Rentin, dalam perayaan Nataru di Bali memang tidak ada penyekatan dan penerapan ganjil genap di objek wisata. Namun masyarakat diharapkan juga displin dalam penerapan prokes. "Penyekatan lalulintas tidak ada, ganjil genap tidak ada, maka harus dengan Prokes ketat supaya kasus positif Covid-19 di Bali terus melandai," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini. *nat

Komentar