Bali Pasarkan Pariwisata Lewat Digital
Hari Ini, 5 Ranperda Ketok Palu di Sidang Paripurna
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali lakukan terobosan dalam promosi pariwisata di era persaingan digitalisasi. Pemprov Bali segera membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola pola pemasaran pariwisata dengan pola digital berbasis aplikasi.
Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali rencananya akan diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (20/12) pagi ini.
Ketua Pansus Ranperda Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengatakan Bali perlu segera punya Perumda yang fokus pada pemasaran pariwisata secara digital. Bahkan, dalam pemasaran digital ini, aspek informasi tentang Bali akan masuk secara lengkap. Nantinya, adat, seni, dan budaya akan terintegrasi dalam sebuah informasi yang dikelola Perumda.
"Masa kalah sama traveloka, booking.com, dan perusahaan aplikasi lainnya? Ranperda tentang Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali ini mengarah ke digitalisasi. Kalau mau berkompetisi, jangan lagi konvensional pola pemasaran pariwisata kita," jelas Kresna Budi di Denpasar, Minggu (19/12).
Menurut Kresna Budi, Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali yang dibentuk nanti bisa berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan swasta, yang selama ini biasa memasarkan produk pariwisata secara digital. Mulai pemasaran akomodasi, destinasi wisata, hingga event budaya lainnya.
"Dalam Ranperda tentang Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali ini, Perumda bisa bekerjasama dengan traveloka, booking.com, dan perusahan aplikasi lainnya. Nanti dalam kerjasama itu, Perumda bisa mendapatkan keuntungan sebagai pendapatan daerah. Itulah tujuan Perumda yang akan dibentuk nanti," tandas politisi Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng ini.
Kresna Budi menyebutkan, selama ini pariwisata Bali sangat mendunia. Banyak perusahaan berbasis aplikasi yang mendapatkan keuntungan dari Bali, dengan menjual foto pemandangan dan alam Bali di dunia maya. “Belum lagi, mereka menjual atau memasarkan akomodasi pariwisata di Bali dengan sistem digital. Kita jangan jadi penonton saja," pinta Kresna Budi.
Versi Kresna Budi, begitu Ranperda Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali ketok palu dan verifikasinya selesai di pusat, harus ada regulasi turunannya, yaitu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali secepatnya. Jadi, detailnya harus diatur dengan Pergub. “Yang jelas, usulan pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali oleh Pemprov Bali, sangat kita apresiasi, karena sudah berpikir lebih maju," katanya.
Ketua DPD II Golkar Buleleng ini menambahkan, digital marketing dalam pariwisata bertujuan untuk mempromosikan dan memasarkan pariwisata melalui media sosial, agar menarik wisatawan datang. Kegiatan digital marketing biasanya dilakukan di website, social media, online advertising, dan email direct marketing. Disebutkan, dunia ini ‘dalam genggaman’ kalau sudah menguasai teknologi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan ada 5 Ranperda yang akan diketok palu pagi ini. "Maka, tuntas sudah kegiatan legislasi kita di DPRD Bali untuk 2021 ini," jelas Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Selain Ranperda tentang Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, rancangan regulasi yang juga akan diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Bali hari ini masing-masing Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung), Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.
Dari 5 regulasi tersebut, 3 di antaranya dibuat untuk menambah sumber pendapatan daerah, yakni Ranperda tentang Pembentukan Perumda Pe-nyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dan Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali. Sedangkan dua regulasi lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, bersifat administratif.
Menurut Tama Tenaya, 5 Ranperda yang akan disahkan hari ini selanjutnya bakal berproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk verifikasi sebelum diberlakukan. Dalam proses pembentukan atau pembahasan, sampai sosialiasi bersama stakeholder, semuanya sudah maksimal. "Sosialiasi kelima Ranperda itu kita laksanakan dengan virtual," tegas politisi senior PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
1
Komentar