Segera Disidang, Dewa Puspaka Siap Buka-bukaan
“Berkas sudah kami limpahkan, sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,”
DENPASAR, NusaBali
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan Eks Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 58, yang jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan.
“Berkas sudah kami limpahkan, sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Senin (20/12) siang.
dalam sidang nanti JPU yang bertugas merupakan gabungan dari JPU Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng. “Saat sidang JPU tetap dikoordinir dari Kejati, kami yang di Buleleng siap mem-backup,” lanjut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Dewa Puspaka yang dipimpin Agus Sujoko membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Ditegaskan dirinya sudah siap mengikuti persidangan dan siap buka-bukaan. “Kami siap buka-bukaan. Lihat saja nanti di persidangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Diantaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.
Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.
Sedangkan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P, mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. Dalam kasus ini, Dewa Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g UU Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). *rez
“Berkas sudah kami limpahkan, sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Senin (20/12) siang.
dalam sidang nanti JPU yang bertugas merupakan gabungan dari JPU Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng. “Saat sidang JPU tetap dikoordinir dari Kejati, kami yang di Buleleng siap mem-backup,” lanjut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Dewa Puspaka yang dipimpin Agus Sujoko membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Ditegaskan dirinya sudah siap mengikuti persidangan dan siap buka-bukaan. “Kami siap buka-bukaan. Lihat saja nanti di persidangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Diantaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.
Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.
Sedangkan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P, mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. Dalam kasus ini, Dewa Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g UU Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). *rez
Komentar