Anggota Komisi III Desak Penjarakan Mafia Tanah
JAKARTA, NusaBali.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan membidangi hukum dan keamanan, I Wayan Sudirta, mendesak pihak penegak hukum mengusut dan memenjarakan mafia tanah yang selama ini meresahkan dan menjadi isu nasional.
Apalagi Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan. Hal itu diungkapkan Sudirta dalam reses Komisi III DPR RI di jajaran Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Polda Banten, Selasa (21/12/2021) siang.
Wakil rakyat asal Dapil Bali ini mengatakan Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah, sehingga diperlukan langkah kongkrit dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas.
"Kami mendesak pihak aparat hukum menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan mafia tanah,” ujar politisi PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.
Sudirta menegaskan, sepak terjang mafia tanah harus diberikan perhatian serius. Dia yakin, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dapat menjalankan amanah dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan tindakan konkrit terhadap aksi para mafia tanah. “Amanat Presiden jangan hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja. Namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas advokat senior ini.
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta. -IST
Tidak hanya di Provinsi Banten, Sudirta menegaskan amanat Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan negara menghadapi mafia tanah harus menyeluruh di Indonesia. "Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah," ujar mantan tim pengacara Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ini.
Saat reses Sudirta memberikan fokus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah, khususnya dalam kaitan keberadaan mafia tanah. Selain itu, Sudirta juga menegaskan masalah mafia tanah yang meresahkan, tak terlepas dari masalah birokrasi, dan oknum di instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahan. “Di Banten saja ada empat oknum pegawai BPN yang telah terjaring operasi tangkap tangan oleh kepolisian Banten," ujarnya.
"Hal tersebut patut kita berikan apresiasi. Namun aparat kepolisian dan kejaksaan harus bertindak tegas, cepat dan transparan serta memberikan tuntutan hukuman berat terhadap oknum pegawai BPN tersebut,” tegas Sudirta.
Keberadaan mafia tanah di Provinsi Banten sudah menjadi perhatian khusus media. Namun Sudirta mensinyalir bahwa mafia tanah sudah terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. *nat
Komentar