Edarkan Ganja, Pria asal Mataram Dibui 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat mengedarkan ganja, terdakwa Ari Sardi, 33, kini harus pasrah menerima akibatnya.
Dia digajar pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar Rabu (22/12). Dalam amar putusan disebutkan terdakwa kelahiran Mataram, 11 Desember 1987
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 240 gram lebih.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 2,5 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar hakim dalam putusan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa terdakwa Ari dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menanggapi putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty menyatakan menerima. “Kami menerima putusan,” ujar Pipit.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Ari ditangkap di kosnya, Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Selasa, 3 Agustus 2021, pukul 21.00 Wita. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian mengamankan ganja seberat 249,78 gram brutto atau 240,28 gram netto yang kemudian dijadikan barang bukti.
Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat ditawari bekerja menempel paket ganja oleh Fablo (DPO). Dari pekerjaan itu, terdakwa telah tiga kali mengambil dan menempel kembali sejumlah paket ganja atas perintah Fablo. Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 5,1 juta. *rez
Komentar