Bocah Korban Persetubuhan Kakek Tiri Diungsikan dari Balikpapan ke Bali
BAP di Bali, Ipung: Harusnya HP Tersangka yang Disita
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kakek tiri terhadap bocah berusia 9 tahun masih bergulir dan ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan tersangka berusia 61 tahun tersebut sudah mendekam di sel tahanan Polda Kaltim.
Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kamis (23/12/2021), mengatakan bahwa berkas kasus ini sebenarnya sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Berkas awal sudah masuk ke Kejaksaan tapi kembali lagi ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung kepada wartawan.
Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Salah satunya adalah meminta keterangan korban terkait di mana peristiwa yang dialami bocah malang itu terjadi, atau di mana saja selain di kamar ibu korban.
Atas petunjuk tersebut, tim penyidik Polda Kaltim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban. Menariknya lagi, pemeriksaan atau proses BAP terhadap korban, bukan dilakukan di Balikpapan, melainkan di Bali.
Mengenai ini juga dibenarkan oleh Ipung. Menurut Ipung, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.”Korban dan juga ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan, sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung.
Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap korban dilakukan pada hari Rabu (22/12/2021).” Yang jelas di Bali, soal tempat maaf saya tidak bisa memberitahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan, baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung.
Sementara soal isi petunjuk jaksa yang meminta agar penyidik memeriksa korban adalah seputar kapan dan di mana kejadian pesetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh korban.
“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari. Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku;”’ujar Ipung.
Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung anak korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah dimulai dari bulan Januari 2020. Di peristiwa ini, kata anak korban dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lainnya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan anak korban.
“Menurut pengakuan anak (korban), peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku, kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adiknya korban,” jelas Ipung.
Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap handphone (HP) milik ibu korban. Memang dalam HP ibu korban itu ada rekaman suara korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejat pelaku.
“Memang dalam HP itu ada rekaman yang dijadikan bukti, tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau HP itu harus sita karena rekaman suara yang ada dalam HP itu sudah dipindahkan ke flashdisk dan sudah diserahkan ke penyidik polisi,” tegas pengacara yang dikenal sebagai aktivis anak dan perempuan ini.
Atas petunjuk jaksa tersebut, Ipung menilai adalah sesuatu yang tidak masuk akal. “Harusnya itu yang disita HP milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam HP itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” cetus Ipung.
Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flashdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut.
Yang terakhir, Ipung mengatakan bahwa saat ini anak korban dan juga ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka. Korban dan juga ibu korban meminta perlindungan demi keamanan.
“Jadi sejak tersangka ditahan, ibu korban merasa tidak nyaman berapa di Balikpapan karena sering menerima panggilan telepon gelap dari banyak orang dan juga organisasi yang menawarkan bantuan hukum yang memang untuk saat sudah tidak lagi dibutuhkan oleh ibu korban,” pungkas Ipung. *
Komentar