Polres Klungkung Musnahkan Miras dan Knalpot Brong
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung bersama Forum Pimpinan Koordinasi Daerah (Forkompinda) Klungkung, memusnahkan 18 botol miras import dengan berbagai merk, dan 116 unit knalpol brong usai Apel Operasi Lilin Agung di halaman Mapolres Klungkung, Kamis (23/12) pagi.
Pemusnahan ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana, didampingi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, Ketua Pengadilan Kabupaten Klungkung Putu Endru Sonata, dan Dandim 1610/Klungkung Letkol Suhendar Suryaningrat.
Miras-miras itu lalu dimusnahkan dengan cara botolnya dipecahkan. Sedangkan knalpol brong dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana mengatakan, miras itu merupakan sitaan kepolisian dari warung-warung penjual miras yang tidak berizin selama 2021. "Miras itu kita sita dari beberapa warung penjual miras tidak berizin yang tersebar di Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan, dan Nusa Penda," ujar AKBP Dhanu.
Selain miras, ada juga ratusan knalpot brong atau knalpot diluar ketentuan yang disita kepolisian. Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda ini karena tidak susai ketentuan. "Suaranya bising dan sangat menganggu. Kami juga amankan sejumlah kendaraan dari balap liar," ujar AKBP Dhanu.
Kata Kapolres ada beberapa titik lokasi yang menjadi tempat balapan liar di Klungkung, yakni di Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya seputaran wilayah Watu Klotok (Desa Tojan, Kecamatan Klungkung) dan Dusun Lepang (Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan). "Kami terus akan lakukan pengawasan," tegas AKBP Dhanu. *wan
1
Komentar