Juru Parkir Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Pelaku pungut karcis Rp 4.000 kepada pedagang bermobil, sementara sesuai Perda retribusi parkir roda empat hanya Rp 2.000.
TABANAN, NusaBali
Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tabanan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum juru parkir di Pasar Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (9/2). Oknum juru parkir bernama I Made Budiarsa, 48, asal Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan itu langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Tabanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000, 1 bendel karcis roda 4, 1 bendel karcis roda 2, serta lima lembar sobekan karcis roda 4.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa seizin Kapolres AKBP Marsdianto mengatakan, juru parkir Dinas Perhubungan Tabanan itu dibekuk berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 9 Februari 2017. Dalam laporannya, warga dipunguti karcis kendaraan roda empat Rp 4.000 yang semestinya Rp 2.000. Pungutan karcis dengan kenaikan 100 persen itu terjadi di parkir transit Pasar Tabanan. “Setelah Tim Saber Pungli turun, oknum juru parkir itu terbukti melakukan pungli dengan menjual karcis mobil Rp 4.000 dari yang seharusnya Rp 2.000,” terang AKP Oka Suyasa, Senin (13/2).
AKP Oka Suyasa menambahkan, harga karcis mobil Rp 4.000 itu diberikan kepada pedagang yang berjualan di atas mobil pada pukul 05.00 Wita – 06.00 Wita. Penyidik Polres Tabanan masih mendalami keterangan pelaku. Apakah ia berbuat sendiri atau melibatkan orang lain.
SELANJUTNYA . . .
Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tabanan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum juru parkir di Pasar Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (9/2). Oknum juru parkir bernama I Made Budiarsa, 48, asal Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan itu langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Tabanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000, 1 bendel karcis roda 4, 1 bendel karcis roda 2, serta lima lembar sobekan karcis roda 4.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa seizin Kapolres AKBP Marsdianto mengatakan, juru parkir Dinas Perhubungan Tabanan itu dibekuk berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 9 Februari 2017. Dalam laporannya, warga dipunguti karcis kendaraan roda empat Rp 4.000 yang semestinya Rp 2.000. Pungutan karcis dengan kenaikan 100 persen itu terjadi di parkir transit Pasar Tabanan. “Setelah Tim Saber Pungli turun, oknum juru parkir itu terbukti melakukan pungli dengan menjual karcis mobil Rp 4.000 dari yang seharusnya Rp 2.000,” terang AKP Oka Suyasa, Senin (13/2).
AKP Oka Suyasa menambahkan, harga karcis mobil Rp 4.000 itu diberikan kepada pedagang yang berjualan di atas mobil pada pukul 05.00 Wita – 06.00 Wita. Penyidik Polres Tabanan masih mendalami keterangan pelaku. Apakah ia berbuat sendiri atau melibatkan orang lain.
SELANJUTNYA . . .
Komentar