10 Petugas Pemungut Retribusi Kena OTT
Modusnya memberikan karcis domestik kepada wisatawan asing dengan tarif wisatawan asing, juga tak memberikan karcis kepada wisatawan.
Terlibat Pungli di Kawasan Objek Wisata Kintamani, Bangli
BANGLI, NusaBali
Tim Saber Pungli Polres Bangli membekuk 10 orang petugas pemungut retribusi pariwisata di Pos Pemungutan Retribusi masuk kawasan wisata Kintamani, karena dugaan melakukan praktek pungli. TKP-nya di dua lokasi, yakni Pos Pemungutan Retribusi di pinggir jalan raya Banjar Petung di Desa Batur Tengah dan di Simpang Tiga menuju Desa Sekaan di jalan raya Kintamani. Sepuluh petugas tersebut dicokok, Minggu (12/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Kasusnya kini sedang diperdalam polisi.
Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny Kusprihandono membenarkan penangkapan 10 orang petugas pungut retribusi tersebut. “Praktek ini (pungli) berdasarkan keluhan masyarakat, di antaranya kalangan pelaku wisata,” jelas Kapolres, AKBP Danang Beny, Senin (13/2). Berbekal informasi itulah Tim Saber Pungli yang di antaranya terdiri unsur Satreskrim dipimpin Kasatreskrim AKP Deni Septiawan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan mengarah adanya praktek tak benar tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan, Minggu (12/2) sehingga dibekuk 10 orang petugas dan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya uang tunai Rp 21,9 juta, 462 lembar tiket masuk untuk WNA, 45 lembar tiket tiket masuk WNA (Anak-anak), 397 lembar tiket domestik, 12 lembar tiket domestik (anak-anak), 108 lembat tiket masuk kendaran roda empat, 51 lembar tiket bus, 75 lembar tiket masuk roda dua, 1 buah buku Laporan Harian di Loket Petung, 1 buah kalkulator dan tas gendong warna coklat.
Petugas yang dibekuk tersebut berinisial I DD,47, IKS,47, IKN,45, IWS,50, IKA,50. Keenamnya dibekuk di Pos Pemungutan Retribusi di jalan raya Banjar Petung, Desa Batur Tengah. Sedang 4 orang lagi, yakni INM 46, INL,47,GAA.49, dan IKM,58, dibekuk di Pos Pemungutan Pertigaan menuju Sekaan. ”Kasusnya masih diperdalam,” ujar Kapolres AKBP Danang Beny.
Dijelaskannya modus pelaku, sering memberikan karcis domestik kepada wisatawan asing dengan bayaran tetap harga karcis masuk wisatawan asing. Juga tidak memberikan karcis kepada wisatawan. “Tindakan ini jelas merugikan pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Kapolres. Mereka sesungguhnya sudah lama menjadi target operasi, menyusul keluhan dan laporan yang masuk. Para pelaku kini sedang diperiksa intensif di Polres Bangli, terancam dijerat pasal
pasal 3 subsider Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. “Masih dikembangkan karena petugas pungut cukup banyak,” tambah Kapolres. Untuk diketahui tiket masuk untuk wisatawan asing dewasa Rp 31 ribu dan Rp 25 ribu untuk anak-anak. Sedangkan untuk wisatawan domestik Rp 16 ribu untuk dewasa dan Rp 10 ribu untuk anak-anak. * k17
1
Komentar