Natal, 7 Napi Dapat Remisi
TABANAN, NusaBali
Tujuh narapidana (napi) umat Nasrani di Lapas Kelas II B Tabanan mendapat remisi.
Remisi ini serangkaian perayaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2021. Dalam remisi ini tak ada napi sampai bebas. Remisi terbanyak diterima warga binaan sampai 2 bulan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Tabanan I Gusti Agung Putu Mahendra, seizin Kalapas Tabanan Budiman Kusumah, mengatakan penyerahan remisi telah dilakukan di Aula Candra Prabhawa Lapas Tabanan, Sabtu (25/12). “Tujuh napi yang menerima remisi adalah mereka dihukum karena berbagai kasus,” ujarnya, Minggu (26/12).
Dari tujuh napi itu, 2 orang menerima remisi 15 hari, 2 orang remisi sebulan, 2 orang remisi sebulan 15 hari, dan seorang remisi sebulan. “Untuk perayaan Natal tahun 2021 ini tak sampai ada warga binaan yang langsung bebas,” imbuh Mahendra.
Dia menambahkan warga binaan yang mendapat remisi ini dianggap sudah memenuhi syarat yakni sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama proses pembinaan. Jelasnya, remisi merupakan hak setiap warga binaan. Remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, taat tata tertib dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan. *des
1
Komentar